Kejari Mukomuko Tetapkan Tersangka Jilid II Kasus BNPT dari 2 Kecamatan

BERANDA2823 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetap 2 orang tersangka atas dugaan Korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019 – 2021

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus atau Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim dalam Pres Release menyampaikan, keduanya ditetapkan tersangka lantaran diduga telah merugikan Negara sebesar Rp 40 miliar

“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Agung yang didampingi Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman, Rabu (25/01/2023) malam

Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Mukomuko saat Pres Release Penetapan Tersangka Kasus Korupsi BPNT (dok. Cipto)

Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sub pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “imbuhnya

Masih kata Agung, kedua tersangka merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) asal Kecamatan Air Rami dan Air Manjunto masing-masing berinisial DS dan DT

“Keduanya berperan sebagai pemasok barang – barang kebutuhan ke e-Warung seperti beras, telur dan lainnya yang kemudian (barang tersebut) disalurkan ke penerima bantuan sosial (Bansos) berupa BPNT di Kabupaten Mukomuko,” terangnya

Agung menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 menyebutkan, pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT

“Dalam Peraturan tersebut, sebagaimana disebutkan pasal 39 ayat (1) pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang. Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolres Mukomuko selama 21 hari kedepan.”demikian Agung. (cty)