Kemenag Mukomuko dan Pemdes Air Rami Saling Klaim Kepemilikan Aset

BERANDA1869 Dilihat

Berita Mukomuko, Air Rami –  Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu H. Widodo, S. Hi buka suara tentang sengketa aset di Desa Air Rami

Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H Widodo, tanah seluas sekitar 1 hektar lebih yang terletak di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko itu adalah milik Kemenag Mukomuko yang berasal dari hibah warga setempat dan rencananya akan dibagun Madrasah Tsanawiyah Negeri (MtsN) 01 Kecamatan Air Rami

H. Widodo, S. Hi – Kakan Kemenag Mukomuko

“Tanah itu diperoleh dari Hibah warga setempat dan rencananya untuk filial MTsN 1 dan Pembangunanya (masih) dalam tahap pengusulan,” kata Kakan Kemenag Mukomuko, Rabu (13/04 /2022) melalui pesan WhatsApp

Menurut Widodo, pihaknya memiliki dokumen kepemilikan tanah tersebut berupa sertifikat atas nama pemerintah RI cq Kemenag

“Ada sertifikatnya atas nama Pemerintah RI cq Kemenag mas, “jelasnya

Widodo mengungkapkan, asal tanah itu adalah Hibah dari salah satu warga Desa Air Rami ke Kementrian Agama terjadi sekitar tahun 2020 yang lalu

” Proses hibahnya, (Pastinya saya lupa) sekitar tahun 2020 dan sertifikat terbit tahun 2021, “tuturnya

Senada dengan Kemenag, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Rami, Drs. H. Mukhlisin saat dihubungi Berita Mukomuko membenarkan jika tanah tersebut berasal dari hibah warga Desa Air Rami

“Ya, dari Hibah,” ucap Mukhlisin singkat

Sertifikat An Kemenang – Bukti Kepemilikan Lahan

Saat disinggung nama warga yang menghibahkan, Kepala KUA Kecamatan Air Rami tak meresponya

Terpisah, Kepala Desa Air Rami, Khairani mengatakan, berapa tahun yang lalu, tanah tersebut dihibahkan oleh warga setempat atas nama pribadi, padahal itu merupakan aset Desa yang telah dibeli oleh Pemdes dari tangan warga yang menghibahkan

“Tanah itu dihibahkan oleh warga setempat padahal tanah tersebut telah dibeli oleh Pemdes Air Rami dari yang bersangkutan dan telah tercatat sebagai aset Desa, ” kata Kades Air Rami, Selasa (29/03/2022)

“Masalah ini sudah dirapatkan. Dalam rapat terungkap jika Pemdes Air Rami membeli tanah ini dari saudara AD (inisial) yang menghibahkan tanah tersebut. Berarti tanah itu milik Desa kan (aset Desa),” terang Khairani

Khairani – Kepala Desa Air Rami

Senada dengan Khairani, Sekretaris Desa (Sekdes) Noprianto mengatakan, tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Desa Air Rami berdasarkan jual beli antara pemilik lahan dan Pemdes Air Rami yang terjadi pada tahun 2003

Sedangkan proses hibah yang dilakukan oleh salah satu warga ke Kemenag tanpa persetujuan Pemdes, Sekdes mengakui dokumen terkait jual beli dan hibah tidak ada di arsip Desa

“Dokumenya (jual beli) tidak ada, tapi ada saksi jual beli, yakni pak Saidina. “kata Sekdes, Kamis (14/04/2022) di kediamanya. (cty)