Miris.! Alasan Anggaran, Ditengah Gencarnya Percepatan Penurunan Stunting, 326 orang Sub Kb di Mukomuko Diberhentikan

BERANDA2524 Dilihat

Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak (P2KBP3A) Kabupaten Mukomuk

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Saat ini, Pemerintah tengah gencar untuk menekan jumlah stunting. Keseriusan itu tampak dengan lahirnya peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan

Peraturan ini merupakan produk hukum teranyar setelah sebelumnya terbit Perpres nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan perbaikan Gizi yang mempertegas upaya pemerintah dan masyarakat dalam melakukan percepatan perbaikan gizi prioritas pada 1000 hari pertama kehidupan

Tidak hanya itu, melalui keputusannya, Presiden Joko Widodo juga menerbitkan Kepres nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN. Regulasi ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 yakni tahun 2020 hingga 2024

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Ganti Kepala Dinas P2KBP3A Mukomuko dengan ASN dari Pemkot Bengkulu

Namun, ditengah gencarnya program tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melalui Dinas P2KBP3A mengeluarkan kebijakan yang mengejutkan yakni pengurangan jumlah tenaga sub keluarga berencana (KB). Tidak tanggung – tanggung, sebanyak 320 orang dipastikan telah diberhentikan

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (P2KBP3A) Kabupaten Mukomuko, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Penduduk atau Dalduk, Rinto Harapan, S. Kep mengungkapkan, tahun 2022 tercatat ada tenaga sub KB 628 orang

“Tahun kemarin, ada 628 orang sub kb dan masing-masing mendapat honor sebesar Rp 100 untuk 11 bulan. Dana yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB),” kata Rinto, Rabu (07/03/2023) di Kantor P2KBP3A Mukomuko

Namun tahun 2023 ini, lanjutnya, hanya 302 orang tenaga sub kb. Rinto menjelaskan, pemangkasan jumlah tenaga sub kb itu dilakukan lantaran jumlah anggaran tidak mencukupi, sebab seluruh anggaran untuk honor hanya berasal dari Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dan tidak ada bantuan dari APBD

BERITA LAINNYA : Bertemu Bupati Mukomuko periode 2016–2021, Nopiyanto Beri Isyarat 2024

“Untuk tahun ini jumlah sub kb hanya 302 orang dengan rincian honor masing-masing Rp 100 selama 10 bulan dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 302 juta,” terang Rinto

Masih kata Rinto, saat pembahasan anggaran untuk tahun 2023, Dinas P2KBP3A tambahan anggaran untuk honor sub kb, sebab itu merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah

“Itu kan menjadi tanggungjawab Daerah. Datanya kan ada dengan orang Bappelitbangda. Seharusnya mereka (Bapelitbangda) tahu kok biasanya (tahun 2022) dengan nominal segini (Rp. 690,800 juta) , sekarang kok segini (Rp. 302 juta). Kalau OPD (P2KBP3A) nggak ngusulkan, kan Bapelitbangda sudah tahu ada perubahan itu. Kami mengetahui adanya pengurangan jumlah anggaran untuk sub kb setelah anggaran 2023 disahkan. Ya terpaksa kami sesuai jumlah sub kb dengan anggaran yang ada, “ucapnya

Salah satu Petugas Keluarga Berencana (PKB) Kecamatan Kota Mukomuko, Armin Kelana menyampaikan, di wilayahnya ada 9 Desa. Tahun 2022 yang lalu, tercatat ada sekitar 40 tenaga sub KB, namun tahun ini hanya tersisa 9 pos dan 9 sub KB

“Di Kecamatan Kota Mukomuko ada 9 Desa dan memiliki 9 tenaga sub KB. tapi sekarang tinggal 9 orang,” ujar Armin, Selasa (07/03/2023)

BERITA TERPOPULER : Tentang Gagal Bayar, Benarkah Sapuan Terjebak Kampanye.?

Dengan 9 pos dan 9 sub kb itu, lanjut Armin, pihaknya banyak mengalami kendala, sebab biasanya 1 orang sub kb menangani sekitar 60 hingga 70 keluarga binaan. Selain itu, program penekanan jumlah stunting membutuhkan kerja extra

“Kalau stunting, alhamdulillah di Kecamatan Kota Mukomuko ini nggak ada. Saat ini kita fokus pada pencegahan. Perlu diketahui, pencegahan ini dilakukan sejak calon pengantin (pra nikah). Di fase ini kita harus memastikan asupan gizi calon pengantin ini dengan kondisi baik, “tuturnya

Tidak hanya itu, kata Armin, pihaknya juga dituntut untuk membina pada fase usia emas atau the golden age. Masa ini periode yang amat penting bagi seorang anak

“Pendidikan pada rentang usia tersebut sangat menentukan tahap perkembangan anak selanjutnya. Masa-masa emas tersebut berada dalam rentang antara usia 0 sampai 6 tahun,”terangnya

Armin berharap, Pemerintah Daerah membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan, yakni dengan menyesuaikan jumlah petugas dilapangan seperti pos kb, maupun sub kb dengan jumlah penduduk

Menurutnya, kesesuaian itu akan menentukan keberhasilan program terutama penekanan jumlah stunting yang merupakan program nasional

BERITA MUKOMUKO : Penyelenggara Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko masuk Zona Kuning, OPD Ini akan Kirim Tim ke Ombudsman

Senada dengan Armin, Koordinator Lapangan (Korlap) Kecamatan Penarik, Wiwit Indra Juwita Arja ketikan dikonfirmasi beritamukomuko.com mengatakan, di wilayahnya ada 14 Desa dengan jumlah penduduk 24.748 jiwa

“14 Desa binaan kami itu, kami hanya bekerja 2 orang PKB,” kata Wiwit, Selasa (07 /03/2023)

Masih kata Wiwit, tahun 2022 yang lalu, Ia bersama rekannya dibantu oleh 68 sub kb. Namun tahun ini, tugasnya bertambah berat dengan adanya kebijakan pengurus tenaga sub kb yakni hanya 28 orang

” Geografis wilayah kami ini jangan disamakan dengan wilayah lain. Dengan adanya pengurangan itu kami harus bekerja extra,” ulasnya

Wiwit mengaku pasrah dengan kebijakan pengurang (sub kb) itu, namun Ia berharap ada kebijakan dengan menambah tenaga lapangan atau setidaknya mengembalikan petugas yang lama

“Nilai lebih petugas yang lama adalah, mereka sudah terlatih. Tentu memahami karakter masyarakat di wilayahnya masing-masing.” pungkasnya

Untuk diketahui, stunting adalah gagal tumbuh akibat kurangnya asupan gizi, di mana dalam jangka pendek dapat menyebabkan terganggunya perkembangan otak, metabolisme, dan pertumbuhan fisik pada anak.

Sementara, dalam jangka panjang, dampak stunting diantaranya adalah kesulitan belajar, penyakit jantung dan pembuluh darah.