Monev Pembagian dan Penerapan Aplikasi E-Monitoring Kepatuhan Badan Publik

BERANDA2060 Dilihat

Berita Mukomuko, Jakarta -Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung kebijakan tentang keterbukaan informasi publik

“Aplikasi ini akan mempermudah badan publik untuk menyampaikan informasi publik yang akan disajikan kepada masyarakat,” kata Kadis Kominfo Mukomuko, Novria Eka Putra, SSTP, Rabu (19/10/2022) di sela-sela acara monitoring dan evaluasi (Monev) Pembagian dan Penerapan Aplikasi E-Monitoring Kepatuhan Badan Publik di Kantor Komisi Informasi Bengkulu

Monev yang dijadwalkan dari tanggal 18 Oktober 2022 hingga 19 Oktober 2022 ini, kata Novria, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu ini, perdana disosialisasikan. Menurutnya, sistim tersebut bertujuan memberi kemudahan kepada badan publik dalam menyajikan informasi ke publik

“Intinya kemudahan (badan publik) dalam pelaksanaannya dengan azas kepatuhan tentang informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat, “jelas Kadis Kominfo saat mengikuti acara yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten /Kota se Provinsi Bengkulu dan Badan Publik Vertikal se Provinsi Bengkulu. (Mul)