Pecat Dua Kades, DPR Mukomuko : Jangan Sampai Terjadi Keputusan Otoriter

BERANDA3219 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM, Ak, CA., CPA pecat dua orang Kepala Desa (Kades) yakni Suswandi dan Sumanto.

Pemberhentian Suswandi tertuang dalam Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-234 Tahun 2021 tentang pemberhentian Kepala Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya.

Sedangkan Sumanto diberhentikan berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-233 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Selagan Jaya Kabupaten Mukomuko.

Dua Keputusan Bupati Mukomuko ini mendapat tanggapan dari wakil rakyat.

Nursalim, salah satu Anggota DPR Mukomuko meminta agar Pimpinan Eksekutif lebih cermat dan jangan gegabah dalam mengambil keputusan terlebih tentang pemberhentian Kepala Desa.

Nursalim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II DPR ini menuturkan, jabatan Kepala Desa telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

“Sedangkan untuk tugasnya diatur dalam UU yang sama, yakni pada Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28. Dalam pasal 40 hingga pasal 47 sesuai ketentuan butir yang berlaku tentang pemberhentian Kepala Desa,” kata Politikus asal Partai Demokrat. Seperti dilangsir dari laman radarbengkuluonline.com.

Masih menurutnya, seorang Kades bisa diberhentikan karena tiga hal.

“Pertama meninggal dunia, kedua permintaan sendiri dan diberhentikan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, Kepala Desa bisa diberhentikan sementara oleh Kepala Daerah setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Ini dibuktikan atau berdasarkan register perkara di Pengadilan Negeri setempat. Jika memang ada kesalahan terkait tingkah laku, bisa dilakukan pembinaan dengan tingkatan yang ada, seperti dari Pemerintah Kecamatan atau pun DPMD,”tuturnya.

Masih menurut Nursalim, jika seorang Kades terindikasi menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan Dana Desa (DD), maka Pemerintah Daerah harus menunggu hasil Audit.

“Dari audit itu nanti kan kelihatan, ada kerugian Negara gak?. Jika hasil audit itu masuk ke ranah hukum, Bupati boleh memberhentikan setelah adanya keputusan dari Pengadilan. Jangan sampai terjadi keputusan yang otoriter,” kata Wakil Ketua II DPR Mukomuko.

Nursalim menceritakan, di era kepemimpinan sebelumnya pernah terjadi seorang Kades diberhentikan. Namun saat keputusan tersebut digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Hasil gugatan tersebut dimenangkan oleh Penggugat (Kades yang diberhentikan.red),kan ini bisa mencoreng nama baik Bupati,” kata Nursalim.

Anggota DPR dari Partai Demokrat ini menambahkan, Kepala Desa adalah jabatan berdasarkan pilihan masyarakat. Oleh sebab itu butuh ketelitian dan kejelian dalam pemberhentian.

“Jika pengajuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dijadikan dasar untuk pemberhentian, tanpa melihat unsur lain secara teliti, dikuatirkan akan muncul kejadian- kejadian yang sama dikemudian hari. Ini menyangkut nama baik seseorang,”tegasnya.

Wakil Ketua II mengingatkan para Kades yang telah diberhentikan untuk tidak gegabah dengan melakukan tindakan diluar hukum.

“Jika tidak puas, tempuh jalur hukum, sesuai peraturan Perundang-Undangan,”tandasnya.

Masih dari laman radarbengkuluonline.com, Bupati Mukomuko melalui Plt Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto menegaskan, pemberhentian tersebut jelas dalam surat keputusan.

“Alasan pemberhentian sudah tertuang jelas dalam Keputusan Bupati. Dasar dan alasannya sesuai keputusan itu.” kata Abdiyanto. (YN)