Perda APBD Belum Sah, Gaji Pegawai Harus Dibayar, Pihak BUD Bingung

BERANDA3443 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Pihak bendahara umum daerah (BUD) Kabupaten Mukomuko, dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) kebingungan untuk memproses pembayaran gaji pegawai lantaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko 2021 belum meski sudah tanggal 3 Januari 2021.

Pihak BKD masih mencari-cari regulasi yang tepat mengenai peraturan untuk melakukan pembayaran belanja daerah, ditengah APBD tanpa Perda, setelah antara Legislatif dan Eksekutif tidak menemui kata sepakat mengenai pengesahan Raperda APBD 2021 di detik-detik terakhir 2020 lalu.

Salah satu yang harus segera dibayar oleh Pemkab Mukomuko yaitu gaji pegawai. Sementara, saat ini Kabupaten Mukomuko belum memiliki peraturan yang mengesahkan APBD 2021

“Kalau SK-SK dan segala macam kebutuhan administrasi seperti biasa, sudah kami siapkan. Tapi kami belum tahu ini. Ini pengalaman perdana APBD kita tanpa Perda,” ujar Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman dikonfirmasi.

Kata Agus, saat ini ia belum dapat menjelaskan banyak terkait dengan belanja daerah tahun anggran 2021 ini. Sebab, kondisi APBD Mukomuko tahun ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya yakni tanpa Perda.

“Paling besok kita rapat. Kalau sekarang, belum banyak yang dapat saya sampaikan,” pungkas Agus.

Untuk diketahui, pada tanggal 30 Desember 2020 lalu, rapat paripurna penetapan Raperda APBD Kabupaten Mukomuko 2021 tidak dihadiri oleh Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH. Maupun Wakil Bupati, Haidir, S.IP.

Ketidak hadiran dua orang Kepala Daerah setempat pada rapat paripurna ini, disinyalir lantaran belum ada kesepakatan antara pihak legislatif dengan eksekutif mengenai APBD. Akibatnya, APBD Mukomuko Tahun 2021 tanpa Perda, alias APBD Mukomuko Tahun 2021 belum ditetapkan.

Disisi lain, segala macam belanja daerah mengacu pada rangkaian APBD. Untuk melakukan belanja, harus diterbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD.(YN)