Polisi Amankan 1 Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Air Rami

BERANDA3630 Dilihat

Press release kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Mukomuko, Rabu (05/07 /2023).

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Kepolisian Resort Mukomuko Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ganja. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH., S.I.K., MH dalam press release di Mapolres Mukomuko, Rabu (05/07 /2023).

Kapolres Mukomuko yang didampingi jajaranya menyampaikan, dalam dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu dan ganja ini, Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka.

“Untuk narkotika jenis sabu dan ganja ini melibatkan 3 orang pelaku. Ini berbeda – beda ya. Satu tersangka inisial BD (28) warga Kecamatan Penarik, lalu, AD (27) warga Kecamatan Bangko Pusako yang diamankan pada Minggu (24/06/2023) di Kecamatan Penarik,” terang Kapolres Mukomuko.

Kata Kapolres, saat mengamankan AS, Polisi melibatkan perangkat desa setempat dan dari tangan terduga, ditemukan barang yang diduga kuat narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak satu paket. Tidak hanya itu, lanjutnya, Sat Resnarkoba Polres Mukomuko juga mengeledah BD, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 1 paket didalam kantong celana sebelah kiri.

“Lalu penggeledahan dilanjutkan ke rumah terduga, dan di kandang ayam, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 7 paket yang dibungkus dalam plastik putih. Pelaku menyimpan barang tersebut untuk dipasarkan dan juga di konsumsi,” bebernya.

Masih kata Kapolres, Polisi juga mengamankan terduga lainnya, yakni warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu Inisial DN (39).

“Untuk terduga DN, kami mengamankanya di Kecamatan Air Rami pada Jumat (30/06/2023),” ujar Kapolres Mukomuko.

Ia membeberkan, DN diamankan saat Polisi melakukan observasi dan dilanjutkan dengan mobiling sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat mobiling di TKP, terlihat ada seorang pengendara sepeda motor yang mencurigakan. Lalu oleh petugas diberhentikan dan pengendara berusaha untuk melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, terduga berhasil diamankan. Dari DN, kami mendapat barang bukti berupa 5 paket sabu,” kata Kapolres Mukomuko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menyangkakan para tersangka dengan pasal berbeda, yakni penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Yang sabu – sabu, disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat 1 undang undang-undang No 35 tahun 2009. Untuk ancamanya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.” demikian Kapolres Mukomuko. (** Abd)