Polisi : Jangan Ragu Untuk Melaporkan Indikasi Kecurangan di SPBU dan Oknum Masyarakat

BERANDA3406 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Drs. Agung Wicaksono, M.Si mengingat kepada masyarakat untuk tidak menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM)

Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, MH ditengah kenaikan harga BBM bersubsidi masih ada yang memanfaatkan untuk merauk untung secara sepihak dengan menimbun dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi

Menurut Sudarno, akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab itu terjadi kekurangan stok di tengah masyarakat serta menyebabkan antrian yang mengular

Sudarno menjelaskan siapapun yang nekat menimbun BBM bersubsidi akan dijerat dengan ancaman pidana

“Sesuai dengan Undang-undang pasal 55 nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, hukuman berat tersebut yakni denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun,” kata Sudarno, Minggu (18/09/2022)

Undang-undang tersebut, lanjutnya juga diperkuat dengan pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Kabid Humas Polda Bengkulu mengajak masyarakat untuk saling melakukan pengawasan apabila melihat indikasi kecurangan baik yang dilakukan pihak SPBU dan oknum masyarakat yang melakukan penimbunan

” Jangan ragu untuk melaporkan kepada Polisi terdekat apabila melihat langsung maka akan kita tindak tegas. “pungkasnya (cty)