Polisi Ringkus Seorang Remaja Gara-gara Foto

BERANDA1076 Dilihat

Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko bersama terduga pelaku pencabulan

BERITA MUKOMUKO, SELAGAN RAYA – Diduga telah mencabuli anak di bawah umur hingga hamil, seorang remaja asal Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu berinisial AD (19) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko Polda Bengkulu, Jumat (06/01/2023)

AD diringkus Polisi lantaran diduga mencabuli seorang pelajar berusia 13 tahun yang merupakan kekasihnya. Peristiwa diketahui keluarga korban pada Rabu (28/12/2022). Akibat ulahnya, saat ini korban hamil 6 minggu

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, SH.MH mengungkapkan, terduga juga melakukan tindak pidana lainnya yakni menyebarluaskan foto organ vital korban di flatfrom digital facebook

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan atas pengaduan dari keluarga korban tanggal 30 Desember 2022. Selain itu, pihak keluarga juga menemukan foto organ vital korban yang disebarluaskan pelaku di media sosial Facebook.”demikian Kasat Reskrim Polres Mukomuko. (FMG)