Polisi Tetapkan 7 Tersangka Judi Sabung Ayam

BERANDA5727 Dilihat

Polsek Teramang Jaya gerebek judi sabung ayam di Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Jum’at (04/08 /2023)

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Polisi akhirnya menetapkan dan menahan 7 tersangka yang diamankan dalam penggerebekan judi sabung ayam di Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Jum’at (04/08/2023).

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, akhirnya 7 orang yang diamankan dalam penggerebekan judi sabung ayam pada Jum’at (04/08 /2023) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“7 orang yang diamankan saat judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Teramang Jaya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Mukomuko, Selasa (15/08/2023).

BACA JUGA : 7 orang di Mukomuko Diamankan Polisi

Ia menjelaskan, 7 orang tersangka itu adalah DA (33), DF (33), HR (33) S (54), AZ (27), IZ (71) dan MRS (23).

“Jadi para tersangka ini memiliki peran yang berbeda, 2 orang diantaranya berperan sebagai panitia judi sabung ayam yaitu DA (33) dan DF (33), sedangkan sisanya pemain,” terang Kapolres.

Seluruh para tersangka, ujar Kapolres, masing-masing berasal dari Desa Pasar Bantal, Desa Pernyah, Desa Batu Ejung, Desa Bumi Mulya, Desa Penarik, Desa Bandar Jaya dan warga SP 2 Air Manjunto.

BACA JUGA : Pastikan Kasus Gas Elpiji Subsidi di Mukomuko Berlanjut, Polisi : Untuk Pembelajaran

Selain menetapkan tersangka kepada 7 orang tersebut, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain 10 ekor ayam, 3 bola lampu, 1 pack hansaplas, uang taruhan sebesar Rp. 7. 700. 000, uang air senilai Rp. 1. 200. 000, 1 unit Genset, 1 unit geber yang merupakan arena sabung, 1 unit kendaraan roda empat, 2 unit terpal, 2 unit karpet dan 19 motor.

“Selain menahan para tersangka, kami juga telah menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai, kendaraan, ayam aduan beserta kandangnya, hingga arena yang dijadikan tempat adu ayam,” ungkapnya.

BACA JUGA : Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU 24.383.22 Kota Mukomuko

Ia mengatakan pula, jika terbukti bersalah, para tersangka akan disangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga denda pidana.

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Mukomuko, agar segera menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat, jika mengetahui, melihat, atau menemukan hal-hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan sekitarnya masing-masing.

BACA JUGA : Hilang di Kegelapan Malam, Salah Satu Warga Kecamatan Pondok Suguh Terancam Denda 5 M

Ia mengajak, seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, mampu menjadi polisi bagi diri sendiri agar tidak menjadi pelaku tindak pidana maupun korban kejahatan. (** YN).