Polisi Ungkap Mafia Pupuk Bersubsidi, Ini Modusnya

BERANDA3847 Dilihat

Berita Mukomuko, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkapkan sendikat pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (30/01/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, kedua orang terduga masing-masing berinisial AS dan MD telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun modus keduanya adalah dengan memalsukan data petani yang sudah meninggal dan berganti profesi.

“Data petani yang mendapat pupuk bersubsidi dipalsukan, “kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Senin (31/01/2022) seperti dikutip dari laman kumparannews.com.

Ia mengatakan, para terduga telah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Keduanya bekerja sebagai pendistribusi pupuk dan sudah menerima 500 ton pupuk bersubsidi.

Masih kata Dirtipideksus, biasanya pupuk bersubsidi dijual dengan harga Rp 2.800, namun melalui tangan terduga harga tersebut bisa mencapai Rp 12.000.

“Melalui tangan para terduga, pupuk bisa mencapai hasil Rp 12.000 namun terlebih dahulu dikemas ulang dan Negara dirugikan sekitar Rp 30 Miliar,” jelasnya.

Saat ini, Polisi sedang melakukan pengembangan kasus ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang terduga disangkakan dengan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 huruf 3e UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.(rls/YN)