Satpol PP Mukomuko Gelar Operasi Pekat

BERANDA3978 Dilihat

Suryanto – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko

BERITA MUKOMUKO, METRO – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu akan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah tempat usaha hiburan karaoke dan panti pijat yang tersebar di daerah ini.

Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Suryanto, S. Pd kepada beritamukomuko.com mengatakan, operasi itu dilakukan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.

“Dalam waktu dekat ini, kita akan menggelar operasi penyakit masyarakat di tempat usaha hiburan karaoke dan panti pijat yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto, Selasa (29/08/2023) di ruang kerjanya.

BACA JUGA : Sekda Mukomuko Dukung Pembentukan Desa Tangguh Bencana

Selain itu, katanya, Dinas Satpol PP melalukan operasi di tempat hiburan karaoke dan panti pijat yang menjadi sasaran operasi tersebut untuk memastikan tempat usaha tersebut tidak menjual minuman keras dan menyediakan prostitusi terselubung.

Kepala Dinas Satpol PP menegaskan, instansinya selain melakukan operasi penyakit masyarakat, sekaligus penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, fasilitas umum, dan permukiman penduduk.

“Kalau ada hewan ternak yang berkeliaran tetap kita tertibkan dan amankan di kandang hewan ternak di dinas ini,” tegasnya.

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Serahkan Mobil Damkar Untuk Dinas Pemadam Kebakaran

Instansinya, ujar Kepala Dinas Satpol PP, selama ini rutin melakukan operasi penyakit masyarakat dan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, fasilitas umum, dan permukiman penduduk di daerah ini.

Ia menyebutkan, sejak beberapa hari yang lalu sebanyak dua ekor hewan ternak jenis kerbau dan sapi yang ditangkap oleh petugas karena berada di jalan raya dan menganggu lalu lintas di daerah ini.

Selain itu, katanya, instansinya belum lama ini menutup salah satu tempat usaha panti pijat di Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

BACA JUGA : Sekda Mukomuko Dukung Pembentukan Desa Tangguh Bencana

“Kami menutup tempat usaha panti pijat tersebut karena ada pekerjanya yang ditangkap padahal di tempat yang sama tersebut ada toko kelontong,” terangnya.

Untuk itu, ia menyarankan, pemilik tempat usaha cukup melakukan aktivitas usaha toko kelontong, jangan membuka usaha lain seperti panti pijat.

Selain itu, Kepala Dinas Satpol PP meminta, kepada pelaku usaha panti pijat dan tempat hiburan karaoke untuk menghormati adat dan kearifan lokal agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat sekitar.

BACA JUGA : Pemkab Mukomuko gelar PSN serentak tekan kasus DBD

Ia memastikan, pemerintah tidak melarang mereka melakukan usaha dengan catatan hormati adat istiadat dan kearifan lokal serta mematuhi aturan yang berlaku seperti harus ada izin usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait.

Untuk sementara ini, katanya, sebagian besar tempat usaha panti pijat belum memiliki pelaku pijat yang memiliki keahlian dan sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Seharusnya, katanya, tempat usaha panti pijat tersebut memiliki terapis yang memiliki keahlian pijat bayi yang dilatih oleh bidan dan tenaga ahli lainnya.

“Sesuai aturan, pemilik tempat usaha panti pijat memperkerjakan orang yang mempunyai keahlian dalam melakukan pijat.” demikian Suryanto. (ADV KOMINFO/YN)