Sengketa Pilkades Bukit Mulya Terus Bergulir, Panitia Tolak Penghitungan Ulang

BERANDA2353 Dilihat

Berita Mukomuko, Air Rami – Sengketa Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang I tahun 2022 Desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu terus bergulir, rencananya penghitungan ulang surat suara akan digelar, Senin (30/05/2022)

Namun, rencana ini gagal dilaksanakan lantaran panitia Pilkades Bukit Mulya menolak rencana tersebut

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya panitia Pilkades tingkat Kabupaten menerima keberatan yang diajukan oleh salah satu calon dan meminta untuk dilakukan perhitungan ulang pada surat suara yang dinyatakan batal berdasarkan Perda No 7 tahun 2021

“Merujuk dari surat yang disampaikan oleh salah satu calon Kades Bukit Mulya, ada perbedaan persepsi dari pihak panitia, “kata Haryanto, Senin (30/05/2022)

Kadis DPMD Mukomuko menuturkan, perbedaan persepsi ini tentang surat suara yang tercoblos simetris. Berdasarkan hasil rapat panitia Pilkades tingkat Kabupaten, diputuskan permohonan pemohon dikabulkan

“Rencananya akan dilaksanakan perhitungan ulang pada hari ini (Senin, 30/05 /2022), namun rencana ini gagal, karena panitia Pilkades tingkat Desa menolak untuk dilakukan perhitungan ulang dengan alasan semua proses juga sudah dilaksanakan di tingkat Desa dan sudah ada keputusan dari panitia tingkat Desa, “terang Haryadi

Masih kata Haryadi, belum adanya kesepakatan antar pihak, maka DPMD Mukomuko akan mengatur ulang jadwal penghitungan ulang

Belum ada keterangan resmi dari Penitia Pilkades serentak gelombang I tahun 2022 Desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu (cty)