Usai Tenggak Tuak, Oknum Anggota BPD Didenda Rp 50 Juta

BERANDA4130 Dilihat

Berita Mukomuko, V Koto – Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Talang Sepakat Kecamatan V Kota Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu berinisial MD didenda adat sebesar Rp 50 juta

Bukan karena minum tuaknya MD di denda secara adat, namun Ia diduga melakukan tindakan tidak terpuji usai menenggak minuman tersebut

Ketua BPD Talang Sepakat, Ikhlas membenarkan peristiwa ini. Ia mengatakan, kejadian tersebut telah diselesaikan melalui lembaga adat, namun tidak menemui kata sepakat antara kedua belah pihak

“Persoalan ini telah ditangani lembaga adat. Namun belum ada titik terang karena MD tidak sanggup memenuhi tuntutan korban yakni uang sebesar Rp 50 juta,” kata Iklhas seperti dikutip dari laman liputanmukomuko.com

Iklhas tak menampik, jika tuntutannya tidak dipenuhi, peristiwa ini berujung ke laporan kepada Kepolisian

“Dalam sidang (adat) kedua belah pihak datang. Korban menuntut MD sebesar Rp 50 juta,” terangnya

Atas peristiwa itu, Iklhas akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengingat MD status MD adalah anggota BPD. Ia juga menyayangkan terjadinya peristiwa ini

“Kita koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Dinas PMD dulu. Ya, sangat disayangkan peristiwa ini mengingat MD adalah anggota BPD yang seharusnya memberi contoh baik dan menjadi marwah lembaga,” ucapnya

Peristiwa berawal saat MD dan adik korban bersama minum tuak di kediaman korban, Kamis (22/09/2022) . Lantaran sudah tidak tahan (diduga mabuk), sekitar pukul 01.00 wib dinihari, adik korban memutuskan untuk tidak terlebih dahulu

MD yang juga diduga mabuk tuak, menyelinap ke kamar korban dan mempeloroti celana korban. Mendapati hal itu, korban terbangun dari tidurnya dan lari ke kamar suaminya dan menceritakan peristiwa yang baru dialami

MD yang mengetahui aksi diketahui suami korban langsung melarikan diri. Tak terima sang istri diperlakukan tidak senonoh oleh MD, suami korban melaporkan salah satu anggota BPD itu ke lembaga adat setempat

Kepala Desa Talang Sepakat, Andi Furnando belum mengetahui peristiwa itu, sebab dirinya belum menerima laporan dari pihak manapun

“Belum ada laporan tentang peristiwa ini.” demikian Kades (rls/cty)