Anda Tidak Vaksin Covid – 19.? Ini Sanksi dari Bupati Mukomuko

BERANDA3186 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM menerapkan sanksi administratif bagi masyarakat yang tidak mengikuti vaksinasi Covid – 19.

Hal ini tertuang dalam surat Bupati Mukomuko nomor 440/18/SATGAS/X/2021 yang ditandatangani oleh H. Sapuan, SE., MM tanggal 29 Oktober 2021.

Kata Sapuan, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun tidak memgindahkan atau tidak melaksanakannya, maka penerapan saksi akan diberlakukan.

“Sanksi tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial seperti, program jaminan kesehatan Nasional (JKN), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan pangan non tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT DD, dan Bansos lainnya, “kata Bupati Mukomuko, seperti dikutip dari Surat yang ditujukan kepada seluruh Camat, Kades, BPD, dan instansi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.

Tak hanya itu, Sapuan juga menerapkan sanksi administratif dengan penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintah.

“Sanksi disegi pelayanan seperti penundaan atau penghentian pembuatan surat keterangan, pelayanan administrasi kependudukan, dan pelayanan administrasi lainnya serta denda, ” tegasnya.

“Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 dan surat Gubernur Bengkulu nonton 440/1580/DINSOS/2021.” tutupnya (YN)