Anggota Komisi I DPRD Mukomuko Minta, Pemerintah Desa Pasang Papan Publikasikan Dana Desa

BERANDA6530 Dilihat

Siswanto (kiri) – Anggota DPRD Mukomuko dan Abdul Hadi, S. Sos – Sekretaris DPMD Mukomuko

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Dana Desa atau DD wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa (Pemdes). Ini ditegaskan oleh salah satu anggota Komisi I DPRD Mukomuko Provinsi Bengkulu, Siswanto, Selasa (01/08/2023)

Penegasan itu disampaikan menyusul adanya pengaduan masyarakat kepadanya, jika ada Pemerintah Desa yang tidak memasang publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023.

Papan Publikasikan Dana Desa, Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

“Ada yang menyampaikan atau mengadu kepada saya kalau ada Pemdes yang tidak memasang papan publikasi. Wajar kan, kalau masyarakat mempertanyakan tidak ada papan publikasi,” kata Siswanto, Selasa (01/08/2023).

BACA JUGA : Prihatin dengan Kasus Anak, DPRD Mukomuko Minta P2KBP3A Tingkatan Sosialisasi

Ia menjelaskan, merujuk kepada Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) nomor 13 tahun 2020, ada beberapa dokumen yang wajib dipublikasikan untuk diketahui masyarakat.

Kata dia, ketujuh dokumen itu meliputi, dokumen APBDes, skala prioritas, RKPDes, RKPDes, peta potensi SDP,. hasil Musdes dan data desa.

Papan Publikasikan Dana Desa, Desa Makmur Jaya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

“Fungsi publikasi ini, agar masyarakat mengetahui kinerja pemerintah daerah,” terangnya.

Masih kata Siswanto, rincian item yang dipublikasikan itu mencakup nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan
besaran anggaran dan tidak selalu memuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara keseluruhannya.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Dukung Langkah Kejari Bongkar Kebobrokan RSUD

“Tidak perlu memuat keseluruhan termasuk RAB, tapi, akan lebih baik jika mempublikasikan APBDes secara keseluruhan. Ini kan bisa dibilang hal yang positif pemerintah desa dalam transparansi,” jelas mantan Kades Arga Jaya ini.

Saat disinggung sanksi bagi pemerintah desa yang tidak memasang papan publikasi, Siswanto menegaskan, ada beberapa pihak yang memiliki wewenang dalam fungsi pengawasan kinerja pemerintah desa, yakni Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP yang tak lain adalah Inspektorat Daerah, Camat, BPD dan masyarakat.

Papan Publikasikan kegiatan di Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

“Pihak yang memiliki wewenang dalam pengawasan kinerja pemerintah desa ini (kalau nggak salah) ada di Permendagri nomor 73 tahun 2020, yang memuat tentang pengawas,” terang Siswanto.

Anggota DPRD Mukomuko ini juga membeberkan, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Lembaga ini merupakan penyambung lidah masyarakat desa.

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

“Kalau kami (DPRD), penyambung lidah masyarakat di tingkat kabupaten, nah, BPD adalah ‘parlemen’ di pemerintahan desa. Lembaga ini memiliki beberapa fungsi yaitu, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa, “bebernya.

ABDUL HADI, S. Sos – Sekretaris DPMD Mukomuko

Selain fungsi tersebut, BPD memiliki seabrag tugas, meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD,
menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Tidak hanya itu, DPR tingkat desa juga dibebani tugas untuk menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes antarwaktu, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU 24.383.22 Kota Mukomuko

“Jadi, BPD itu punya power yang luar biasa kok. Seperti dalam hal publikasi APBDes, BPD memiliki wewenang menyampaikan teguran baik lisan maupun tertulis ke pemerintah desa jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Hal ini secara jelas sekali dimuat dalam Permendes 13 tahun 2020 pasal 13 ayat 3,” paparnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Jodi, melalui Sekretaris Dinas, Abdul Hadi, S. Sos mengatakan, besaran anggaran setiap desanya berbeda.

“Kalau setiap desa, itu sudah pasti ada anggaranya (dana desa). Untuk besarnya, nggak sama. Jumlahnya itu sendiri, ada beberapa kriteria yang menentukan, yaitu, berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi geografis dan jumlah angka kemiskinannya,” ucap sekretaris DPMD Mukomuko, Senin (01/08/2023).

Selain itu, lanjut Hadi, skala prioritas pembangunan dalam pengembangan setiap desa juga berbeda. Dengan demikian, katanya, perwujudan anggaran dana desa maupun alokasi dana desa untuk setiap desa akan berbeda-beda pula.

Masih kata Hadi, pengelola dana desa, ada skala prioritas nasional dan setiap tahunnya berbeda. prioritas

“Skala prioritas nasional itu tertuang dalam Permendes dan tiap tahun ganti. untuk prioritas DD TA 2023 kita make Permendes PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan DD TA 2023. Terlepas dari itu, kami tegaskan, untuk Pemerintah Desa, transparansi penyerapan APBDes merupakan hal yang mutlak dan wajib. Nggak apa-apa kok, kan semua kegiatan ada regulasinya.” demikian Sekretaris DPMD Mukomuko. (ADV SEKWAN /* * YN).