Bupati Mukomuko Sanksi PT SAP Atas 12 Pelanggaran

BERANDA2890 Dilihat

H. Sapuan, S.E., M.M., Ak., CA – Bupati Mukomuko

BERITA MUKOMUKO, METRO – Bupati Mukomuko, Sapuan memberikan sanksi administrasi atau teguran kepada PT Surya Andalan Primatama (SAP) yang beralamat di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

Teguran itu tertuang dalam Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 100-988 tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administrasi Teguran Tertulis Kepada PT. Surya Andalan Primatama

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) M. Rizon, S.Hut., M.Si mengungkapkan, pihaknya berhasil membongkar dugaan kecurangan pengelolaan limbah pabrik CPO milik perusahaan tersebut. Temuan itu, sebagai alasan pemberian sanksi administrasi teguran tertulis

“Pemberian sanksi itu diberikan setelah kami lakukan rutin dan melakukan pengecekan ke lapangan secara teliti beberapa waktu lalu,”kata Kadis LH Mukomuko, Kamis (11/08 /2022)

Rizon mengungkapkan, berdasarkan pengecekan di lapangan setidaknya terdapat 12 pelanggaran pengelolaan limbah di pabrik CPO PT. SAP. Seluruh pelanggaran tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Mukomuko

“Ada 12 Pelanggaran pengelolaan limbah yang dilakukan manajemen pabrik CPO PT. SAP. Sesuai dengan kewenangan kami, mereka dapat diberi sanksi berupa sanksi administrasi teguran tertulis,” terangnya

“Jika PT SAP tidak mengindahkan sanksi tersebut, ancaman sanksi hukum yang lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan akan diberlakukan. Untuk tenggang waktunya adalah 30 hari sejak keputusan Bupati tersebut diterima pihak perusahaan. Ya, mereka wajib melaporkan perkembangan perbaikan yang telah dikerjakan kepada Pemkab Mukomuko melalui Dinas LH,” imbuhnya

12 pelanggaran itu adalah

Tidak meaati persyaratan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Tidak menaati kewajiban dan/atau perintah sebagaimana tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

PH pada outlet limbah (kolam terakhir) sudah menunjukan
skala >8 (kondisi kritis)

Tidak membersihkan ceceran dan bekas limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di tumpukan sampah dan tidak memasukkannya ke dalam Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan mencatatnya kedalam Logbook Lambah Bahan Berbahaya dan Beracun

Tidak membersihkan tumpukan sampah yang berserakan disekitar area pabrik

Ditemukan tanggul kolam yang sangat rendah pada kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah nomor 8 dan kolam nomor

Ditemukan aliran pipa dari kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah nomor 9 ke kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah nomor 10 yang meluber langsung masuk ke kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah nomor 15 (outlet/ kolam
Instalasi Pengolahan Air Limbah terakhir

Belum melakukan kontrol limbah dengan memasukan ikan ada kolam terakhir

Tidak melaksanakan penánganan janjang kosong dan telah ditumpuk selama lima (5) tahun terakhir yang
menyebabkan banyak cairan lindiyang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan

Ditemukan banyak hewan ternak berkeliaran di selkitar area kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah

Tidak melakukan pengambilan contoh biota aquatie- blankton dan benthos berdasarkan kewajiban di dalam izin lingkungan; dan

Tidak melaksanakan pengelolaan lingkungan sebagaimana
yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan. (cty)