Dalam Laka Lantas Kendaraan Dinas Wakil Bupati Mukomuko, Bolehkah Kendaraan Patwal Satpol PP Melakukan Pengawalan?

BERANDA4608 Dilihat

Kendaraan Patroli dan Pengawalan milik Dinas Satpol PP Mukomuko

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Kendaraan Dinas Wakil Bupati Mukomuko, Wasri mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Barat Sumatra Bengkulu – Sumatera Barat (Sumbar) tepatnya di Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Minggu (12/03/2023)

Peristiwa ini terjadi sekembalinya Wasri setelah menghadiri acara di Kecamatan Ipuh. Kendaraan Dinas miliknya itu melaju di jalan Nasional dengan dikawal oleh kendaraan Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) milik Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA : Lakalantas di Teramang Jaya, BD 2 N Gagal Nyalib

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd., M.Si ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengawal wakil Bupati untuk mengikuti kegiatan di Kecamatan Ipuh.

“Itu (pengawal) resmi, ada Surat Perintah Tugas (SPT) dan saya sendiri yang membuat. Untuk pengawal itu atas permintaan protokoler, sebab kami itu sifatnya

Saat disinggung, hanya Kepolisian yang mempunyai hak dalam pengawal, Kadis POL PP Mukomuko mengatakan, ada dasar pengawalan tersebut, namun Ia tidak mengingatnya

BACA JUGA : Ombusman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik Kepada OPD di Kabupaten Mukomuko

“Itu (Pengawalan) ada dasarnya, tapi saya belum sempat baca. Dalam petunjuknya, dalam mengawal harus ada Kepolisian dengan susunan, kendaraan Patwal Polisi di posisi paling depan, lalu kendaraan Dinas Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ), kendaraan pejabat dan mobil Patwal Satpol PP. Kalau nggak ada Patwal dari Kepolisian, maka kendaraan Patwal Satpol PP yang didepan,”terangnya.

Namun saat peristiwa itu terjadi, lanjutnya, tidak ada kendaraan dari Kepolisian mau pun LLAJ.

” Biasanya kalau kendaraan Patwal Polisi ini atas permintaan. Seperti pak Bupati (saat kegiatan) itu kan diminta. Nah kemarin kami tidak mengajukan (permintaan) pengawalan. Kami itu tugas melekat aja sesuai Random. Seperti Bupati ke sana, kami mengawal. Kemarin itu jam 06.00 wib kami dihubungi protokol untuk mengawal, ya kami kawal,” jelasnya.

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Ganti Kepala Dinas P2KBP3A Mukomuko dengan ASN dari Pemkot Bengkulu

Kadis Pol PP Mukomuko membantah jika pengawalan yang dilakukan melanggar peraturan. Ia berkeyakinan, pengawalan sesuai dengan Random dan sesuai dengan salah satu tugas Satpol PP yakni pengawalan

“Salah satu tugas Satpol PP itu kan pengawalan, bersama-sama pihak Kepolisian dan LLAJ,” ucapnya.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas AKP Ferry Octaviari Pratama S.I.K ketika dikonfirmasi beritamukomuko.com tentang kendaraan Patwal yang mengawal mobil Dinas Wakil Bupati Mukomuko dan mengalami kecelakaan mengatakan, saat ini, pihaknya sedang mendalaminya

BACA JUGA : Tentang Mutasi dan Latar Belakang Pendidikan Pejabat di Mukomuko

“Untuk sekarang masih perkembangannya, perkembangan lebih lanjut nnti kita infokan,” kata Kasat Lantas, Senin (13/03 /2023) melalui pesan singkat WhatsApp

Belehkah Kendaraan Patroli dan Pengawalan milik Pemerintah Daerah melakukan pengawalan ?

Dikutip dari Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan kendaraan dilakukan oleh anggota Polri. Dalam Pasal 134 dan 135 UU Lalu Lintas tentang hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.

Di pasal itu dijelaskan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama adalah, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA : Tentang Gagal Bayar, Benarkah Sapuan Terjebak Kampanye.?

Selain itu, kendaraan pimpinan lembaga Negara, kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara, dan iring-iringan pengantar jenazah serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.

Masih dalam UU yang sama, dalam pasal 135 diatur tentang tata cara pengaturan kelancaran, diantaranya adalah alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.(**YN)