Delapan Unit Kendaraan Dinas Pemda Mukomuko Ditilang Polisi

BERANDA1957 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Penangkapan kendaraan Dinas jenis Pajero warna silver yang menggunakan Nomor Polisi dan tidak sesuai alias palsu menambah panjang daftar aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko yang ditilang.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas AKP Ferry Octaviari Pratama S.IK mengungkapkan dalam kurun waktu satu bulan, pihaknya telah mengamankan kendaraan Dinas milik Pemda Mukomuko sebanyak delapan unit.

“Bulan ini (November) kami sudah menilang 150 unit kendaraan, 8 diantaranya adalah kendaraan Dinas,” kata Kasat Lantas, Sabtu (13 /11 /2021) melalui pesan whatsapp.

Dari delapan unit tersebut, lanjut Kasat Lantas empat diantaranya kendaraan roda empat sedangkan sisanya motor.

“Empat unit roda 4 dan empat unit roda dua,” terangnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang gencar – gencarnya melakukan penindakan pelanggaran (Dakgar).

“Saat ini kami sedang gencar-gencarnya melakukan dakgar Lantas terutama berkaitan pajak ranmor krenat PAD baru tercapai 40 persen, sedangkan target target tahun ini adalah 60 persen,” ucapnya.

AKP Ferry Octaviari Pratama menghimbau kepada masyarakat untuk patuh dan tertib berlalu lintas.

“Ini untuk kebaikan bersama dalam rangka mengurangi angka Laka Lantas. Patut diantaranya adalah patuh membayar pajak sebab ini untuk kemajuan Daerah.” tutupnya (YN)