Diduga, Aset Desa Air Rami Dihibahkan oleh Mantan Sekdes

BERANDA2728 Dilihat

Berita Mukomuko, Air Rami – Diduga, aset Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu berupa sebidang tanah dihibahkan oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) ke Kementrian Agama. Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Air Rami, Khairani

Khairani mengatakan, berapa tahun yang lalu, tanah tersebut dihibahkan oleh warga setempat atas nama pribadi, padahal itu merupakan aset Desa yang telah dibeli oleh Pemdes dari tangan warga yang menghibahkan

“Tanah itu dihibahkan oleh warga setempat padahal tanah tersebut telah dibeli oleh Pemdes Air Rami dari yang bersangkutan dan telah tercatat sebagai aset Desa, ” kata Kades Air Rami, Selasa (29/03/2022)

Lebih jauh Khairani menyampaikan, telah melakukan rapat koordinasi bersama para tokoh masyarakat dalam kasus ini. Dalam rapat itu kata Kades, terungkap jika Pemdes membeli tanah tersebut di era kepemimpinan (Kades) Ruslan. R

“Dalam rapat itu terungkap jika Pemdes Air Rami membeli tanah ini dari saudara AD (inisial). Berarti tanah itu milik Desa kan (aset Desa) .?,” terangnya Khairani

Saat disinggung dokumen jual beli tanah tersebut, Kades Air Rami mengungkapkan, saat peralihan kepemimpinan dari Ruslan ke Saidini, dan AD menjabat sebagai Sekdes, dokumen itu hilang

“Nah, saat itu, (peralihan kepemimpinan) dokumen termasuk peta Desa ini hilang ditangan AD. Itu berdasarkan keterangan dari pak Saidina dan AD (dalam rapat) mengakui jika tanah itu tanah Desa, termasuk Ketua BPD (ZK/Inisial) yang merupakan dari AD, “ucap Kades Air Rami

Hanya saja, lanjut Khairani, dalam rapat tersebut banyak yang tidak mengetahui jika tanah tersebut dihibahkan atas nama AD. “Taunya tanah itu dihibahkan atas nama Pemdes Air Rami dan AD jadi Saksi. Jadi kalau hibahnya atas nama Desa kenapa (saat itu) masyarakat tidak diberi tahu. Jadi tokoh masyarakat, Kepala Kaum dan orang adat merasa tidak senang (kecewa) karena tidak dilibatkan (diberitahu),”tuturnya

Terpisah, salah satu warga Desa Air Rami mengatakan, masyarakat menanyakan tentang status tanah tersebut dan apa dasarnya Pemerintah Desa (Pemdes) melimpahkan aset Desa itu ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Agama

Ia menjelaskan, Tanah tersebut dulunya milik warga setempat, namun beberapa tahun yang lalu telah dibeli oleh Pemdes Air Rami yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN). Namun rencana pembangunan gedung sekolah tersebut batal karena ada warga lainnya yang menyiapkan lokasi dan dinilai lebih strategis untuk sekolah

Setelah batal dibangun SMAN, tanah tersebut belum digunakan untuk bangunan lain. Menurutnya, walaupun saat ini tanah tersebut belum dibagun oleh Pemdes Air Rami, namun bukan dalam arti warga bisa melimpahkan tanpa persetujuan masyarakat

“Masyarakat tidak mau, aset Desa di jual atau dialihkan tanpa ada musyawarah mufakat dengan warga.
Tanah ini masih tercatat sebagai aset Desa Air Rami. Itu milik masyarakat, ” kata warga, Rabu (13/04/2022) melalui pesan WhatsApp

Masih kata warga ini, tanah tersebut harus dikembalikan ke masyarakat, dan masyarakat minta pertanggungjawaban Kepala Desa (Kades) yang lama dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengembali aset Desa tersebut

“Ini para orang tua, tokoh adat dan agama serta elemen pejabat Pemerintah Desa harus tahu hal tersebut, dan harus mencegah. Ini mengarahkan pada tingkat adanya transportasi sikap dan oknum Pemerintah Desa yang mengambil kebijakan sepihak. Intinya masyarakat mau tanah tersebut tentu kejelasan nya. “pungkasnya (cty)