Ketua Panitia Pilkades Rami Mulya Buka Suara Tentang Hilir Mudik

BERANDA1756 Dilihat

Berita Mukomuko, Air Rami – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I tahun 2022 Desa Rami Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Yopi Akbar buka suara tentang informasi dirinya hilir mudik bersama salah satu peserta Pilkades

Yopi membenarkan jika dirinya bersama salah satu peserta Pilkades dan beberapa orang rekannya bersama ke kota Kabupaten. Ia mengungkapkan, saat itu dirinya bersama rekannya hendak berangkat, namun sebelum berangkat salah satu bakal calon Kepala Desa (Balon Kades) menghubunginya dan mengatakan ikut numpang ke Mukomuko karena kendaraannya rusak

“Secara sosial saya tidak bisa menolak sebab jauh sebelum ia (balon kades) mendaftar kami sudah saling kenal (tetangga),”kata Yopi, Jum’at (08 /04/2022)

Masih kata Yopi, Ia tidak menyangka informasi ini beredar dan mengatakan saya berpihak pada salah satu bakal calon Kepala Desa

“Sebenarnya ini kesalahan informasi saja. Terlepas dari semua itu, saya mohon maaf dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengingatkan saya. Ini jadi bahan koreksi dan perbaikan saya sebagai panitia kedepannya agar situasi tetap kondusif, “tuturnya

Sedangkan masalah pemberkasan para balon kades, dari dua orang yang mendaftar ada seorang peserta yang berkasnya salah.” Kesalahan berkas ada pada surat keterangan kesehatan yang seharusnya dikeluarkan oleh RSUD namun yang ada dari Puskesmas. Ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” jelasnya

Lebih jauh Yopi menjelaskan, berdasarkan tahapan Pilkades serentak gelombang I tahun 2022, pendaftaran dibuka sejak tanggal 16 sampai tanggal 26 Maret 2022. Hingga akhir batas waktu tersebut, tercatat ada dua orang yang mendaftar

“Tanggal 26 Maret 2022 ini ditutup pendaftaran, lalu tahapan selanjutnya adalah penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, penetapan dan pengumuman nama bakal calon kades sebelum menjadi calon kades oleh panitia hingga tanggal 7 April 2022. Nah dalam rentang waktu tersebut, peserta Pilkades diperbolehkan memperbaiki persyaratan administrasi. Perbaikan ya bukan melengkapi. Jangan salah menafsirkan. Sedangkan pengumuman penetapan bakal menjadi calon jika berdasarkan jadwal tanggal 13 April 2022, “ujarnya

Ia menegaskan, perbaikan syarat peserta balon kades sebelum penetapan menjadi calon diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 2 tahun 2015 tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa

“Selain itu, dalam Peraturan Bupati nomor 25 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati nomor 5 Tahun 2016 tentang pedoman teknis Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Mukomuko.” pungkasnya (cty)