Diduga Bawa Narkoba, Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi di Teramang Jaya

BERANDA2182 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro –  Sat Narkoba Polres Mukomuko berhasil mengamankan SM (31), lelaki yang berasal dari kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Selasa (18/01/2022)

“SM (terduga) diamankan Polisi di jalan lintas Bengkulu Padang Desa Batu Agung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko karena diduga menyimpan barang narkoba tersebut untuk dikonsumsi,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., MH didepan awak media saat Press Conference di Mapolres Mukomuko, Selasa (01/03 /2022)

Kata AKBP Witdiardi, narkotika yang diamankan dari tangan terduga berupa satu paket sedang jenis sabu-sabu dan dibungkus plastik klip bening

“Jenisnya diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus kembali dengan kertas tisu lalu dimasukkan ke dalam botol warna hijau merk Adem Sari chingku. Selain itu ada barang-barang lainnya yang ada kaitan dengan narkotika,” ucapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga disangkakan dengan pasal pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

“Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.” pungkasnya (cty)