Polres Mukomuko Himbau Warga Tak Membakar Hutan dan Lahan

BERANDA1608 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Mukomuko Polda Bengkulu menghimbau masyarakat di Kabupaten Mukomuko tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., MH dalam himbauan yang dikeluarkannya.

“Stop kejahatan terhadap lingkungan. Dilarang membakar lahan dan hutan,”kata Kapolres Mukomuko dalam himbauanya

Ancaman sanksi pidana atas pelanggar ini adalah 15 tahun penjara” Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat di pidana maksimal 15 tahun penjara, “tegasnya

Kapolres mengajak masyarakat untuk menjaga alam untuk kepentingan bersama

“Stop kebakaran lahan dan hutan.” pungkasnya (cty)