Dinas Dukcapil Perbolehkan Masyarakat Ganti Foto di KTP, Ini Caranya

BERANDA2554 Dilihat

BERITA MUKOMUKO, METRO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengungkapkan, masyarakat diperbolehkan untuk mengganti foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Luky Asari, S.IP menjelaskan, warga yang berniat mengganti foto di KTP cukup datang dengan membawa KTP asli

“Nantinya, kami akan lakukan pemotretan ulang. Setelah itu, kami terbitkan KTP baru dengan foto yang baru,” kata Luky, Rabu (02/02 /2023)

Kabid PIAK mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, jumlah penduduk di Kabupaten Mukomuko sekitar 200.000 jiwa. Dari jumlah tersebut, tercatat 132. 775 sudah melakukan perekaman identitas e-KTP. (FMG)