Dinilai Paksaan, Presiden Larang Sekolah Buat Surat Pernyataan Kesediaan Vaksin

BERANDA2193 Dilihat

Berita Mukomuko, Jakarta – Adanya keluhan masyarakat tentang surat pernyataan kesediaan vaksin ditanggapi langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, Senin (17/01/2022).

Melalui Kantor Staf Presiden (KSP), Jokowi menegaskan, pihak sekolah dilarang meminta orang tua untuk menandatangani surat kesediaan menanggung risiko setelah vaksinasi anak.

“Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo dalam keterangan tertulis, Senin (17/01 /2022). Seperti dikutip dari laman news.detik.com dengan judul Jokowi Larang Sekolah Minta Ortu Teken Surat Tanggung Risiko Vaksin Anak

Lebih lanjut, KSP akan berkoordinasi dengan Kemendikbud-Ristek guna membahas hal ini.

Arahan ini dikeluarkan setelah Presiden mendengar laporan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko adanya keluhan masyarakat tentang surat pernyataan kesediaan vaksin yang diketahui berisi pernyataan segala risiko pasca-vaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.

“KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin (Minggu, 16/1) dalam ratas, bapak KaStaf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons,” ujar Abraham.

Ia menegaskan, penanganan gejala pasca-vaksin anak sepenuhnya tanggung jawab Negara , termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN.

“Sampai saat ini, Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pasca-vaksin yang berujung pada kematian. Namun bila ditemukan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,” ucap Abraham.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S. Pd melalui Kasi Ketenagaan SD dan SMP Bidang Dikdas, Kristina, SE saat dikonfirmasi radarbumipekal.id mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan untuk orang berupa izin.

“Jadi bukan surat pernyataan menanggung resiko, tapi surat izin dari orang tua murid. Nah kalau tidak diizinkan karena apa,? Apa anaknya memiliki riwayat penyakit atau alasan lain, nah ini yang berbentuk surat pernyataan.” kata Kristin (cty)Dinilai Paksaan, Presiden Larang Sekolah Buat Surat Pernyataan Kesediaan Vaksin