Dua Kades Larang Warga Pulau Makmur Ambil Brondolan Sawit

BERANDA707 Dilihat

Berita Mukomuko, Ipuh – Kepala Desa (Kades) Sumendam, Amril Mukmin dan Mundam Marap Sutrianto melayangkan surat kepada Kades Palau Makmur tentang banyaknya kehilangan buat sawit.

Surat dari kedua Kades ini dibuat pada tanggal 10 Januari 2022 dengan nomor 140/02/SP/KS-SM/I/2022 perihal surat pemberitahuan.

“Sehubungan dengan banyaknya laporan dari warga masyarakat Desa Sumendam dan Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko tentang buah sawit, di Desa Sumendam dan Mundam Marap maka dengan ini kami mohon kepada Bapak Desa setempat khususnya Desa Bapak untuk melarang warganya memungut /mengambil brondolan sawit di daerah perkebunan Desa Sumendam dan Mundam Marap, “kata Amril Mukmin dan Mundam Sutrianto dalam surat tersebut.

Kata kedua Kades ini, jika masih ditemukan warga bapak masih memungut /mengambil brondolan sawit di wilayah tersebut, maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Kades Sumendam, Amril Mukmin saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Menurutnya surat tersebut dikeluarkan lantaran banyaknya pengaduan masyarakat.

“Iyo, kami mengeluarkan surat ini karena banyak pengaduan masyarakat kami yang kehilangan sawitnya, termasuk punya saya,”kata Amril, Selasa (18/01 /2022) melalui pesan WhatsApp.

Masih kata Amril, sebelum larangan sudah ada kasus pencurian yang mengaku memungut brondolan sawit namun setelah ketangkap yang diambil janjang buat sawit.

“Orang cari brondol ketangkok, tapi yang didapatnya bukan brondolan melainkan tandanya bahkan sampai ke Aparat Penegak Hukum, tapi yang dilarang tu orang luar Desa kami itulah kompermasinya,” jelasnya.

Senada dengan Kades Sumendam, Sutrianto Kades Mundam Marap pun mengungkapkan jika surat tersebut dibuat lantaran banyaknya laporan masyarakat.

“Iya, saya mengetahui dalam surat tersebut. Banyak masyarakat yang melaporkan kehilangan buat sawit,” kata Sutrianto.

Belum ada keterangan resmi dari Kades Palau Makmur tentang hal ini. (cty)