DPRD Mukomuko Angkat Bicara tentang BPSK

BERANDA5604 Dilihat

Roni Pasla – Anggota Komisi I DPRD Mukomuko

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Saat ini, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tidak memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disperindagkop dan UMKM, Rabu (02/08/2023).

Plt Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM, Nurdiana, SE., M.AP mengatakan, keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Mukomuko sangat diharapkan. Ia berharap, Pemprov Bengkulu membentuk kembali badan tersebut.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Dukung Langkah Disparpora Genjot PAD

“Kami berharap, Pemerintah Provinsi membentuk kembali BPSK di Kabupaten Mukomuko, sebab keberadaannya sangat penting dalam penyelesaian sengketa. Untuk Kabupaten Mukomuko saya menjabat sebagai hakim. Tapi itu sudah berakhir. SK nya sudah habis,” kata Plt Kepala Disparpora Kabupaten Mukomuko Rabu – 02/08/2023) di ruang kerjanya.

Kata dia, SK yang tersebut dikeluarkan oleh Kementrian perdagangan dengan masa bhakti selama 5 tahun.” Kalau dulu Kabupaten yang menyelenggarakan, sekarang di Propinsi. Propinsi belom mau seleksi,” terang Nurdiana.

BACA JUGA : Ketua DPRD Mukomuko Kunjungi Sekolah Dasar dan Temukan Ini

Terpisah, salah satu anggota Komisi I DPRD Mukomuko, Roni Pasla berharap, BPSK Kabupaten Mukomuko segera dibentuk. Menurutnya, keberadaan badan penyelesaian sengketa ini sangat penting, termasuk dalam penyelesaian perkara yang melibatkan masyarakat luas khususnya di Kabupaten Mukomuko.

“Banyak kewenagan BPSK dalam penyelesaian sengketa, diantaranya sengketa konsumen dengan pihak Bank, leasing, koperasi, dan yang lainnya. Perkara ini kan bersinggungan langsung dengan masyarakat. Nah, kalau nggak ada, gimana.?,” ucap anggota DPRD Mukomuko, Roni Pasla, Rabu (02/08/2023).

BACA JUGA : Anggota Komisi I DPRD Mukomuko Minta, Pemerintah Desa Pasang Papan Publikasikan Dana Desa

Roni membeberkan, keberadaan BPSK ini dengan jelas tertuang dalam undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dia menjelaskan, dalam pasal 49 ayat 1, Pemerintah membentuk BPSK di tingkat dua

“Kan seharusnya ada di Kabupaten, termasuk Mukomuko. BPSK ini merupakan kebijakan pemerintah penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan atau dengan bahasa lainnya peradilan kecil. BPSK ini, tugasnya adalah melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat, sederhana dan tanpa biaya, “terang Anggota DPRD Mukomuko.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Dukung Langkah KPH Mukomuko Laporkan Perambahan Hutan Produksi ke Polda Bengkulu

Anggota Komisi I DPRD Mukomuko menuturkan, pihaknya akan menanyakan kepada Disperindagkop dan UMKM tidak adanya BPSK di Kabupaten Mukomuko.

“Nanti kita tanyakan ke instansi terkait, permasalahannya dimana. Kalau sudah tahu, kita bisa cari solusinya. Dikuatirkan, laporan atau pengaduan yang masuk nggak bisa di proses.” demikian anggota DPRD Mukomuko, Roni Pasla. (ADV SEKWAN /** YN).