Dukung GISA, Kadis Dukcapil Mukomuko Sebut Tahun 2023 Jumlah Inovasi Meningkat 30 Persen

BERANDA3693 Dilihat

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mendukung program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi atau GISA.

Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP mengungkapkan, dukungan tersebut diwujudkan dengan meluncurkan 18 inovasi pelayanan administrasi kependudukan bersifat umum dan 100 persen gratis.

BACA JUGA : Upaya Berbenah Manajemen RSUD Mukomuko Ditengah Penanganan Dugaan Kasus Korupsi

Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP menyampaikan, peningkatan jumlah inovasi pada pelayanan administrasi kependudukan tersebut bertujuan untuk mendukung program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA).

Kata dia, jumlah inovasi tahun 2023 meningkat sekitar 30 persen. Menurut Epin, terhitung Juni, Dukcapil Mukomuko telah memprogramkan 24 inovasi kerja dan pelayanan.

BACA JUGA : Tingkatkan Pelayanan, Manajemen RSUD Mukomuko Lakukan Ini

“Iya, sudah memprogram 24 inovasi kerja dan pelayanan. Dari seluruh program itu, 18 di antaranya bersifat pelayanan umum. Alhamdulillah, (tahun ini) meningkat sekitar 30 persen dari tahun-tahun sebelumnya,’’ terang Kadis Dukcapil Kabupaten Mukomuko.

Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko mengingat kepada jajaranya untuk tidak melakukan pungutan liar alias pungli dalam proses pelayanan administrasi kependudukan yang bersifat umum tersebut.

BACA JUGA : 26 Bumdes di Mukomuko Jalin Kemitraan dengan Perusahaan Penyedia Minyak Goreng

Lebih lanjut Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko menyebutkan secara rinci 18 dari 24 inovasi administrasi pelayanan yang digratiskan 100 persen, yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Pindah (WNI) dan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri.

Lalu Surat Keterangan Datang WNI, Surat Keterangan Datang Luar Negeri, Surat Pelepasan Kewarganegaraan Indonésia, Surat Keterangan Pengganti Tanda identitas, Surat keterangan tempat tinggal, Permintaan data penduduk dan Legalitas dokumen kependudukan.

BACA JUGA : Bumdes Mulya Bersama Desa Rami Mulya Resmi Luncurkan Outlet Pomigor

Kemudian, katanya, Pembuatan akta kelahiran, Pembuatan Akta Perkawinan, Pembuatan Akta Kematian, Pembuatan Akta Perceraian, Pembuatan Akta Pengakuan Anak dan terakhir Perubahan Akta. (** AS)