Gunakan DAK Tematik, Pemda Mukomuko Akan Tangani Kawasan Kumuh

BERANDA6824 Dilihat

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Bustari Maler, M.Hum

BERITA MUKOMUKO, METRO – Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perumahan dan Permukiman atau Perkim akan menangani wilayah pemukiman kumuh. Penangananya itu, menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Bustari Maler, M.Hum dalam keterangannya mengatakan, di Kabupaten Mukomuko, tercatat ada 28 desa dan kelurahan yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh. Kata dia, ke 28 desa dan kelurahan itu, masuk dalam program prioritas

“Untuk program ini, sudah kita usulkan melalui DAK Tematik tahun 2024. Ini khusus untuk penanganan wilayah kumuh,” kata Kepala Dinas Perkim Mukomuko, Kamis (30/11 /2023).

Kadis Perkim mengungkapkan, Bupati Mukomuko melalui keputusannya telah menetapkan kawasan kumuh. Keputusan ini diambil, setelah tim Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko bersama tim dari Provinsi Bengkulu melakukan penilaian.

“Label desa dan kelurahan kumuh yang akan diberikan Pemkab Mukomuko berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman tahun 2022,” jelasnya.

BACA JUGA : Triwulan Ketiga, Realisasi Dana Bok di Kabupaten Mukomuko Mencapai 32,57 persen

Secara rinci, Kepala Dinas Perkim membeberkan, jika luas wilayah kumuh di atas 10 hektar, penangananya menjadi wewenang pemerintah provinsi Bengkulu, sedangkan dibawah itu, pemerintah Kabupaten akan bertanggung jawab.

Bustari mengungkapkan, rata-rata, kawasan yang mendapat predikat kumuh ini, dipicu oleh beberapa faktor, diantaranya adalah tidak adanya tempat khusus untuk pembuangan sampah, minimnya saluran pembuangan air limbah rumah tangga, lingkungan padat penduduk dengan kondisi pemukiman yang tidak teratur, dan beberapa faktor pendukung lainnya.

Lebih lanjut Kepala Dinas Perkim Mukomuko menjelaskan, Pemerintah Daerah akan segera menangani permasalahan ini, sebab, jika tidak segera dilakukan tindakan, dikuatirkan akan berdampak buruk kepada masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

“Harus segera ditangani, sebab akan ada dampak buruk. Iya kan, bagaimana mau sehat kalau lingkungannya kumuh. Oleh sebab itu, telah kita usulkan anggaran DAK Tematik,”terangnya.

Ia berharap, masyarakat di 28 desa yang masuk dalam kategori kumuh ini dapat bersama-sama menjaga lingkungan. Menurutnya, gotong royong merupakan salah satu cara yang tepat untuk menguranginya.

“Yang jelas, kebersihan, tata kelola lingkungan seperti tempat pembuangan sampah, perbaikan saluran buang termasuk limbah rumah tangga,” kata Kepala Dinas Perkim.

Tidak hanya itu, lanjutnya, penanganan kawasan kumuh diperlukan sinergitas dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Mukomuko.

“Nggak bisa jalan sendiri, selain masyarakat setempat, peran OPD juga sangat penting, seperti penanganan sampah, kita punya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), fasilitas umum seperti jalan, peran PUPR, atau sisi lainnya, yang jelas, mari kita bersama-sama menjaga dan merawat lingkungan untuk kesehatan agar sehat. “tutupnya. (ADV KOMINFO /** YN).