Tandatangani MoU, Bupati Mukomuko Pastikan Laboratorium LH Aktif

BERANDA5203 Dilihat

Bupati Mukomuko, H Sapuan saat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Halqilab Karya Indonesia, Kamis (30/11/2023)

BERITA MUKOMUKO, METRO – Bupati Mukomuko, H Sapuan memastikan laboratorium Dinas Lingkungan Hidup aktif. Hal ini disampaikan Bupati setelah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Halqilab Karya Indonesia, Kamis (30/11/2023).

Bupati Mukomuko menyampaikan, dengan ditandatanganinya Mou dengan perusahaan tersebut, maka akan mempermudah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

“Dapat saya sampaikan, perusahaan ini bergerak di bidang laboratorium penguji lingkungan. Untuk spesifikasinya, adalah jasa analisis di Indonesia,”kata Bupati Mukomuko, Kamis (30/11/2023) di Aula Dinas Lingkungan Hidup.

Masih kata Bupati Mukomuko, PT Halqilab Karya Indonesia telah memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Perusahaan ini berkedudukan di Jawa Barat dan memiliki lesensi dari KAN. Jadi bisa dipastikan, laporan kita aktif,” terang Bupati Mukomuko.

Bupati Mukomuko mengungkapkan, tugas dan wewenang dinas lingkungan hidup sangatlah banyak, diantaranya adalah memeriksakan dan menganalisis lingkungan

“Analisis ini lah yang menjadi salah satu tugas unit laboratorium yang tentunya dilakukan oleh tenaga ahli berlisensi. Jadi, ada ahli yang di dukung dengan peralatan yang mumpuni. Kalau alat (laboratorium) kita ini sudah sangat memadai,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ujar Bupati Mukomuko, hal positif yang didapat dengan adanya mou ini, adalah legalitas hasil yang dikeluarkan sangat kuat. Ia juga mamastikan, dengan aktifnya laboratorium ini, dapat memudahkan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan.

Selain itu, pihak perusahaan juga dapat membina tenaga yang berasal dari dinas lingkungan hidup Kabupaten Mukomuko hingga mendapatkan lesensi.

“Nggak bisa pungkiri, keakuratan data yang dikeluarkan setelah penelitian, bisa kita pastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan. Yang jelas, cepat dan akurat,”jelasnya.

Lebih jauh Bupati Mukomuko membeberkan, unit laboratorium dapat dijadikan sebagai bentuk pelayanan. Menurutnya, sektor usaha yang berdasarkan peraturan wajib membuat laporan tentang lingkungan, maka pemilik usaha dapat menggunakan laboratorium ini.

“Kan ada tuh, bidang usaha yang berkewajiban melaporkan soal lingkungan akibat usahanya, sekarang nggak perlu jauh-jauh ke luar daerah. Ya seperti pabrik sawit, mereka kan nggak bisa ngambil sample sendiri, harus dilakukan oleh tenaga laboratorium,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Direktur PT Halqilab Karya Indonesia, Agung Abdul Ra’up menyampaikan, perusahaannya akan menurunkan 12 orang tenaga ahli untuk mengoperasikan laboratorium ini.

Kata dia, ada beberapa langkah yang akan dilakukan sebelum para ahli di turunkan, yakni melakukan pengecekan terhadap seluruh peralatan dan lainnya.

“Sebelum beraktifitas, kami akan memasukkan terlebih dahulu peralatan itu. Iya, harus dikalibrasi. Saya akui, kualitas alat yang ada di laboratorium LH ini sangat berkuasa,” kata Direktur PT Halqilab Karya Indonesia.

Agung juga memastikan, manajemen perusahaannya akan melatih tenaga yang ada di Dinas LH agar mereka bisa mengoperasikan peralatan laboratorium dengan baik.

Plt. Kadis LH Mukomuko, Budi Yanto, S.Hut mengungkapkan, Permen LHK Nomor 23 Tahun 2020 menegaskan, ada ketentuan dalam pengujian limbah, yakni bahan yang akan diuji, tidak boleh lebih dari satu kali 24 jam.

“Itu sudah dijelaskan dalam aturan tersebut. Jadi, untuk laporan kepada pemerintah, perusahan tidak dibenarkan menguji sampel limbah sendiri. Harus dilakukan di laboratorium Dinas LH. Disinilah letak transparansi dan kita bisa mengetahui secara akurat tentang limbah. “pungkasnya. (ADV KOMINFO /** YN).