Inspektorat Mukomuko Minta, Pemdes Belanjakan APBDes Sesuai Aturan

BERANDA5333 Dilihat

Apriansyah, ST – Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupatèn Mukomuko Provinsi Bengkulu

BERITA MUKOMUKO, METRO – Inspektorat wilayah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu meminta, seluruh pemerintah desa (Pemdes) mematuhi peraturan dalam membelanjakan Anggaran.

Inspektur Inspektorat wilayah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Apriansyah, ST menegaskan, instansinya telah mewanti-wanti seluruh Pemdes tentang hal ini.

Kata dia, ini penting disampaikan agar terhindar dari permasalahan yang timbul akibat ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, regulasi dalam penyerapan anggaran sudah sangat jelas.

BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Tentang Perjalanan Dinas, Belanja BLT-DD dan Ketahanan Pangan Tahun 2023

“Untuk penggunaan APBDes, baik yang bersumber dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan yang lainnya, kami sudah sering mewanti-wanti kepada seluruh desa baik secara langsung maupun tidak langsung untuk tetap mamatuhi peraturan yang berlaku,” kata Inspektur Inspektorat wilayah Kabupaten Mukomuko, Selasa (19/09/2023).

Ia menyampaikan, saat ini jajaranya sedang turun ke lapangan untuk melaksanakan pemeriksaan penggunaan APBDes. Kata Inspektur, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya penyalahgunaan dalam pembelanjaan anggaran, baik administrasi maupun kegiatan (fisik).

BACA JUGA : DPMD Mukomuko Beberkan Tentang Publikasi APBDes dan Peran BPD

“Pemerintah dilakukan untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dalam pembelanjaan. Hasil pemeriksaan itu sendiri, akan disampaikan kembali ke desa-desa. Iya, anggaran yang dikelola oleh Pemdes, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” jelasnya.

Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian, ujar Inspektur Inspektorat, maka pemerintah desa wajib melaksanakan sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA : Realokasi DD, DPMD Mukomuko Gunakan Regulasi Teranyar

“Kalau ada temuan kelebihan bayar atau yang lain, maka desa harus mengembalikan. Kalau ada administrasi yang salah, maka desa harus memperbaikinya.” tandasnya. (** YN).