KRM Mukomuko Minta Inspektorat Beberkan Hasil Evaluasi Bumdes

BERANDA8499 Dilihat

Junaidi – Ketua LSM KRM Mukomuko

BERITA MUKOMUKO, METRO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Menggugat (LSM KRM) Mukomuko, Junaidi meminta Inspektorat wilayah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu membeberkan hasil evaluasi atau audio badan usaha milik desa atau Bumdes.

Junaidi mengatakan, hal ini penting dilakukan sebab, banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang kegiatan Bumdes. Menurutnya, banyak Pemerintah Desa (Pemdes) yang mengalokasikan dana untuk modal penyertaan namun manfaatnya belum maksimal.

“Kami minta, Inspektorat membeberkan hasil evaluasi atau audit Bumdes se Kabupaten Mukomuko. Gunanya apa.? Masyarakat bisa menilai seberapa efektifnya penambah modal untuk badan usaha ini. Nah, kalau dinilai tidak efektif dan tidak bermanfaat, masyarakat bisa menyampaikan kepada BPD agar anggaran dialihkan ke bidang lain, seperti pembangunan fisik yang jelas manfaatnya, “kata Junaidi, Selasa (26/09/2023).

BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Tentang Perjalanan Dinas, Belanja BLT-DD dan Ketahanan Pangan Tahun 2023

Selain itu, ujar Ketua LSM KRM, jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

“Penggunaan uang negara itu kan sudah jelas prosedurnya. Jika tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya bisa saja menjadi wewenang penegak hukum untuk mempertanggungjawabkanya,” terang Junaidi.

Ketua LSM KRM yakin, Inspektorat bekerja profesional. Kata dia, dalam pengawasan, banyak pihak yang berperan dalam perjalanan penggunaan anggaran, termasuk dana Bumdes.

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Upayakan Tenaga Fisioterapis, RD Physiotherapi Layani Ini

Tidak hanya itu, kata Ketua LSM KRM, realisasi APBDes dalam infrastruktur juga menjadi perhatian khusus lembaganya. Menurutnya, diantar pembangunan infrastruktur yang dikeluhkan masyarakat adalah pembangun pamsimas.

Ia membeberkan, pamsimas merupakan program yang dikeluarkan oleh Kementerian PU dan pelaksanaan di daerah dilaksanakan oleh Dinas PUPR.

“Pamsimas merupakan asset masyarakat yang dikelola melalui kelompok pengelola sistem penyediaan air minum dan sanitasi (KPSPAMS). Dalam pelaksanaannya, mereka memiliki Panduan Operasional Baku (POB). Panduan ini disusun dengan maksud untuk memberi panduan bagi para pengelola SPAMS, khususnya berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan, dalam rangka menunjang keberlanjutan penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat, “bebernya.

BACA JUGA : DPUPR Mukomuko Pantau Perkembangan Proyek Pembangunan Jalan Inpres

Masih kata Ketua LSM KRM, tujuan dari KPSPAMS diantaranya adalah agar pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan terkait dengan pengoperasian SPAMS dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan aktivitas, taat administrasi serta taat azas.

“Selain itu, untuk memperkuat kinerja administrasi keuangan KPSPAMS agar memiliki kemampuan akses kredit mikro lembaga keuangan. Nah, kami menemukan adanya beberapa pamsimas yang setelah dibangun hanya berjalan hitungan bulan. Kesannya hanya serimonial belaka, nggak ada azas manfaatnya. Kalau ada kendala dalam pelaksanaannya, sampaikan di forum agar masyarakat mengetahui apa sih masalahnya sampai pam ini nggak berjalan. Kan nggak bias hingga menyebabkan praduga negatif di tengah masyarakat,” demikian Ketua LSM KRM.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Dukung Langkah Disparpora Genjot PAD

Terpisah, Inspektur Inspektorat wilayah Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST ketika dikonfirmasi beritamukomuko.com mengatakan, saat ini tim sedang bekerja.

“Masih bekerja,” kata Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. (** YN)