Kapolres Mukomuko Menghimbau Masyarakat Tak Menangkap Ikan dengan Cara Menyetrum

BERANDA1154 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Penangkapan ikan dengan cara menyetrum merupakan tindakan melawan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Tidak tanggung – tanggung, ancaman Pidana bagi yang terbukti melanggar peraturan tersebut adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar

Undang-undang itu diterbitkan lantaran menangkap ikan dengan cara menyetrum dapat membahayakan ekosistem dan manusia. Selain dapat melumpuhkan ikan dengan sementara, aliran listrik bisa saja ikut mematikan hewan kecil yang ada di sekitarnya

Padahal, hewan-hewan kecil itu adalah sumber makanan ikan. Selain itu, telur ikan juga bisa mati karena ada setrum. Matinya hewan-hewan kecil dan telur ikan berpotensi merusak ekosistem air tersebut

Resiko terbesar adalah keselamatan bagi manusia yakni bagi penyetrum sendiri dengan resiko tersengat aliran listrik dari alatnya dan sudah ada beberapa kasus di Kabupaten Mukomuko pencari ikan yang tewas lantaran tersengat listrik yang digunakan untuk mencari ikan

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, larangan mencari ikan diatur dalam Undang-undang perikanan. Ia menghimbau agar masyarakat mematuhi peraturan dengan tidak menggunakan alat tersebut

“Memang dilarang. Masyarakat diharapkan selalu patuhi aturan, gunakan alat tangkap ikan yang tidak melanggar hukum,” tegas Kapolres

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Susilo. Menurutnya, larangan penangkapan ikan diatur dalam undang-undang perikanan

“Ada diatur dalam Undang-undang perikanan.” demikian Kasat Reskrim (cty).