Kemendikbud Tetapkan Tari Palito Milik Pemda Mukomuko sebagai WBTb

BERANDA1110 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Tari Palito milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda atau WBTb oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Republik Indonesia

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Epi Mardiani melalui Sekretarisnya, M. Zum, ST membenarkan hal ini. Ia mengatakan, kesenian asli Kapuang Sakti Ratau Batuah ini setelah beberapa waktu lalu pihaknya mengusulkan kepada Kemendikbud

“Sudah ditetapkan oleh Kemendikbud tanggal 30 September 2022. Iya, Tari Palito merupakan kesenian tradisional dan masuk sebagai Warisan Budaya Tak Benda,” kata Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Senin (03/10 /2022)

Penetapan Tari Palito oleh Kemendikbud menambah panjang kesenian tradisional asal Kabupaten Mukomuko. Zum mengungkapkan, sebelumnya Tari Gandai, Serunai dan Temat Kajing juga masuk dalam daftar WBTb Mukomuko

Sekretaris Dikbud Mukomuko berharap, masyarakat DI Kabupaten Mukomuko mempertahankan exsistensi atau keberadaan kesenian tradisional ini

“Ini perjuangan yang tidak mudah, saya berharap, exsistensi atau keberadaan kesenian tradisional ini tetap dijaga.” pungkasnya (red)