Kapolsek Teramang Jaya Terima Curhatan Warga, Dari TBS, Kayu Hingga Pesta Pernikahan dan Mabuk – mabukan

BERANDA788 Dilihat

BERITAMUKOMUKO.COM, TERAMANG JAYA – Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Teramang Jaya, Ipda Joni Alzufri, S.H menerima curhatan dari Pemerintah Desa adanya pesta pernikahan yang dijadikan ajang mabuk – mabukan. Ini disampaikan saat digelar acara Jum’at curhat, Jum’at (03 /03/2023) Aula Kantor Desa Bunga Tanjung

Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolsek, Kanit Patroli, Bhabin Kamtibmas, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Linmas dan masyarakat Desa setempat itu dilakukan untuk menerima, menampung dan memberi saran dan pendapat serta masukan di bidang Harkamtibmas

BACA JUGA : Mantan Sekda Mukomuko Pimpin 1 dari 4 OPD di Kabupaten Mukomuko yang Baru Dibentuk, Berikut Formasinya

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Bunga Tanjung Fendrianto, menyampaikan Poskamling di wilayahnya belum ada dan akan segera dibangun. “Akan segera kita bangun dan dilengkapi dengan fasilitasnya,” ujar Kades Bunga Tanjung

Acara Jum’at curhat Polsek Teramang Jaya bersama Pemerintah Desa Bunga Tanjung, BPD, Linmas dan masyarakat Desa setempat, Jum’at (03/03/2023)

Selain itu, Fendrianto mengungkapkan jika dirinya belum memahami Tupoksi Linmas dan meminta pencerahan dari Kepolisian Resort Teramang Jaya. Kades juga meminta, agar kegiatan Patroli pada malam hari untuk mencegah masyarakat kami yang mengkonsumsi maupun menjual narkoba atau obat terlarang lainnya serta minuman keras dan mencegah anak-anak remaja untuk melakukan balap liar

“Kami mohon pencerahannya tentang tugas pokok Linmas yang belum dipahami oleh kades dan mohon pencerahan. Selain itu, kami juga minta arahan tentang aturan hukum terkait pencurian yang kerugian dibawah 2.500.000,” ucap Kades

BARITA LAINNYA : Samadi Pimpin Kecamatan Air Rami, Sungai Rumbai Tak Tersentuh Mutasi

Sekretaris Desa atau Sekdes Bunga Tanjung, Arbik yang hadir dalam acara tersebut juga mengajak jajaran Kepolisian Resort Teramang Jaya untuk melakukan memberi himbauan dan razia knalpot resing, sebab dampak dari knalpot brong itu sangat mengganggu kenyamanan dan istirahat masyarakat

“Suara knalpot brong ini sangat menganggu masyarakat yang sedang istirahat,” ujar Arbik

Di tempat yang sama, Ketua BPD Min Sahril berharap, pihak Kepolisian meningkatkan kegiatan Patroli pada jam-jam rawan baik siang maupun malam. Menurutnya, ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik masyarakat

“Kami juga mohon pencerahannya pak, untuk langkah-langkah dari Pemerintah Desa mau pun BPD tentang adanya masyarakat yang membawa kayu dari kebun ke rumah. Kayu ini bukan untuk dijual, tapi digunakan untuk keperluan pribadi, bagaimana solusinya agar kami tidak melanggar hukum, “terang Ketua BPD, Min Sahril

Wakil Ketua BPD Syaprudin juga menyampaikan terkait pesta pernikahan yang dilakukan sampai malam, sebab dalam kegiatan tersebut kerap dijadikan ajang mabuk-mabukan. ” Kegiatan ini (pesta larut malam) dapat mengganggu warga yang mau istirahat,”tutur Syaprudin

Kapolsek Teramang Jaya, Ipda Joni Alzufri, S.H menegaskan, Ia dan jajaranya secara rutin melakukan Patroli. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Teramang Jaya

BERITA TERPOPULER : Mantan Sekda Mukomuko Pimpin 1 dari 4 OPD di Kabupaten Mukomuko yang Baru Dibentuk, Berikut Formasinya

Selain itu, Joni menyampaikan, apabila mendapat Informasi baik di medasos dan media cetak,agar masyarakat mencari kebenaran faktanya dan jangan mengambil kesipulan sendiri dan tetap waspada

“Menyambut bulan puasa tahun ini (2023) diharapkan agar diaktifkan Poskamling untuk menjaga situasi Kamtibmas di Desa Bunga Tanjung,”kata Kapolsek

Ia menegaskan, Kepolisian tidak akan bosan untuk mengingat orang tua untuk mengawasi kegiatan anak-anaknya saat bermain diluar rumah.” Saya minta, Kades, Perangkat, BPD, Linmas dan warga agar menyampaikan ke masyarakat Desa Bunga Tanjung untuk bersama sama menjaga Harkamtibmas termasuk diantaranya agar tamu yang datang wajib lapor 1×24 jam dan dimintai data – data pribadi dan keperluanya. “demikian Kapolsek Teramang Jaya