Komisi I Bahas Raperda Hari Jadi Kabupaten Mukomuko

BERANDA7946 Dilihat

Rapat pembahasan Raperda tentang hari jadi Kabupaten Mukomuko

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Pada awal tahun 2003 yang lalu, berdasarkan Undang-undang nomor 03 tahun 2003, Kabupaten Mukomuko resmi menjadi wilayah sendiri setelah dimekarkan dari Kabupaten Bengkulu Utara.

Hingga pada tahun 2008, terbit Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko nomor 3 tahun 2008 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Mukomuko rutin dilaksanakan pada 25 Februari.

BACA JUGA : Prihatin dengan Kasus Anak, DPRD Mukomuko Minta P2KBP3A Tingkatan Sosialisasi

Namun, Perda tersebut berpotensi kembali berubah. Hal ini berdasarkan pantauan beritamukomuko.com adanya rapat pembahasan antara Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko, Jum’at (16/06 /2023) di ruang Komisi I.

Pertemuan eksekutif dan legislatif ini tengah membahas peninjauan kembali Perda Mukomuko Nomor 3 Tahun 2008 yang menetapkan hari jadi Kabupaten Mukomuko pada tanggal 25 Februari.

Memasuki semester kedua tahun ini, dalam rapat Bupati Mukomuko juga telah menjawab pandang fraksi-fraksi.

BACA JUGA : Semester Pertama, DPRD Mukomuko Pantau Progres Pembangunan Infrastruktur tahun 2023

Dalam penyampaiannya, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM mengungkapkan, peninjauan Perda ini atas aspirasi para tokoh pemekaran Kabupaten Mukomuko yang diusulkan langsung kepada DPRD Mukomuko.

“Para tokoh pemekaran mengusulkan langsung kepada legislatif. Nah, kami dan legislatif kepada mereka (tokoh pemekaran) untuk peninjauan,” kata Bupati Mukomuko saat itu.

Dalam undang-undang nomor 03 tahun 2003, selain Kabupaten Mukomuko, ada dua wilayah lain yang juga dimekarkan, yakni Kabupaten Seluma dan Kaur.

Dua Kabupaten tersebut, menetap hari jadinya pada tanggal 23 Mei. Hal ini seiring dengan pelantikan carateker Bupati di dua kabupaten itu. Namun hal berbeda untuk Kabupaten Mukomuko yang menetapkan ulang tahunnya tanggal 25 Februari.

Tanggal itu dipilih, lantaran pada tanggal tersebut bertepatan dengan terbitnya diketuk palu oleh DPR RI.

BACA JUGA : Momen mantan Inspektur Hormat kepada Bupati Mukomuko periode Ini

“Jadi, satu produk undang-undang yang berisi penetapan 3 Kabupaten tapi hari jadinya beda,” ucap Sapuan.

Anggota Komisi I DPRD Mukomuko, Siswanto mengatakan, saat ini, pembahasan masih tetap berlangsung dengan melibatkan beberapa pihak.

“Belum selesai hari ini masih pembahasan lanjutan. Untuk rapat, kita nggak sendiri, ada tokoh pemekaran,” kata Siswanto, Senin (19/06 /2023) di sela-sela rapat.

Senada dengan Bupati Mukomuko, anggota Komisi I DPRD Mukomuko mengungkapkan, peninjauan ini atas aspirasi para tokoh pemekaran Kabupaten Mukomuko.

“Beberapa waktu yang lalu, kami menerima aspirasi dari beberapa tokoh pemekaran. Aspirasi itu tentang tanggal hari ulang tahun Kabupaten Mukomuko. Iya, itu disampaikan yang langsung kepada DPRD Mukomuko,” terangnya.

“Ya intinya seperti yang saya sampaikan tadi, para tokoh pemekaran ini menyampaikan usulan kepada kami (legislatif). Menindaklanjuti itu, bersama eksekutif dan mereka (tokoh pemekaran) kami lakukan peninjauan. Belum tahu hasilnya bagaimana, nti di kabari.” pungkasnya.(* * bbg /ADV SEKWAN).