Belum ada Kontrak dan Titik Nol, Ketua Komisi II DPRD Mukomuko Dorong Bupati Lakukan Ini

BERANDA6636 Dilihat

Wisnu Hadi, SE – Ketua Komisi II DPRD Mukomuko

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mendorong Bupati Mukomuko lakukan percepatan pembangunan infrastruktur yang menggunakan Dana Intruksi Presiden (Inpres) tahun anggaran 2023.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE, Senin (19/06 /2023) di ruang kerjanya. Kata Wisnu, lembaganya mengapresiasi Pemerintah Daerah maupun provinsi yang telah mengucurkan anggaran untuk Kabupaten Mukomuko.

“Aprésiasi saya sampaikan untuk Pemerintah provinsi melalui Balai jalan, yang telah menganggarkan anggaran untuk infrastruktur di Kabupaten Mukomuko,” kata Wisnu Hadi.

BACA JUGA : Prihatin dengan Kasus Anak, DPRD Mukomuko Minta P2KBP3A Tingkatan Sosialisasi

Ia mengungkapkan, dana Inpres untuk Kabupaten Mukomuko tahun 2023 ini sebesar 120 miliar dengan rincian untuk tiga ruas jalan, yaitu, jalan dari Kecamatan Ipuh ke kecamatan Malin Deman

“Ada tiga ruas jalan, pertama, salah satunya jalan PT Maju ke arah Gajah Makmur. Berkenan dengan itu, saya berharap, dana itu benar-benar dilaksanakan,” ujar Wisnu.

Katanya, saat ini telah memasuki triwulan ke tiga tahun 2023 dan kegiatan itu belum ada titik terangnya. Menurutnya, satu kegiatan dikatakan dilaksanakan apabila ada kontrak kerja.

BACA : Semester Pertama, DPRD Mukomuko Pantau Progres Pembangunan Infrastruktur tahun 2023

“Selain kontak, ada titik nol di lokasi pembangunan. Sekarang kan baru isu yang berkembang, itu (kontrak dan titik nol) belum ada,” ucapnya.

Ia mendorong, Pemerintah Daerah terus mendorong pemenuhan persyaratan yang dibutuhkan agar pelaksanaan pembangunan segera terwujud.

“Secara kelembagaan, kami terus berkoordinasi dengan balai jalan. Kami mendorong, Bupati Mukomuko melakukan pemenuhan persyaratan yang dibutuhkan untuk terlaksananya kegiatan. Jangan sampai kegiatan ini sebatas issu dimulut untuk sekedar penyejuk sementara namun nanti masyarakat menerima kekecewaan, ” ucap Wisnu.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Dukung Langkah Kejari Bongkar Kebobrokan RSUD

“Hasil koordinasi saya dengan pptk kegiatan, sampai sekarang belum ada kejelasan pasti kapan pelaksanaannya, tapi, sementara ini anggaran dari Kementerian sudah ada. Untuk waktu pelaksanaan belum jelas. Revie pelaksanaannya sudah. Revie pelaksanaannya kan dari Kabupaten Mukomuko yang disingkonkan dengan pihak Balai jalan (Bengkulu). Sekarang ini, nunggu kepastian dari Kementrian, kapan pelaksanaannya,” imbuhnya.

Masih kata Wisnu, pelaksanaan kegiatan ini bukan melalui kontak umum, melainkan melalui sistem e-katalog.

“Terkait waktu, insyaallah tekejar, sebab ada semacam waktu tambahan, kalau perencanaanya baik, didukung cuaca, saya rasa nggak ada kendala,” tuturnya.

BACA JUGA : Komisi III DPRD Mukomuko Minta, Dana Penanganan Stunting Tepat Guna

Belum lama ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Apriansyah, ST., MT mengatakan, pembangunan infrastruktur jalan bersumber dari dana Inpres sedang dalam proses.

Ujar Ap, panggilan akrab Kepala Dinas PUPR Mukomuko, belum lama ini, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK untuk kegiatan pembangunan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) telah turun ke lapangan, termasuk ke wilayah Malin Deman.

‘’Kita nggak main-main kok. Buktinya, belum lama ini PPK-nya sudah turun untuk survei lokasi dan survei kesiapan material. Ini kan salah satu wujud keseriusan pembangunan yang akan dilaksanakan,’’ kata Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Apriansyah, Jum’at (16/06 /2023).

BACA JUGA : Hanura Mukomuko Targetkan 6 Kursi

Kepala Dinas PUPR Mukomuko membeberkan, intervensi pusat untuk pembangunan jalan Malin Deman sebesar Rp 55 miliar.

“Nggak cuma itu, pembangunan juga akan dilaksanakan di Kecamatan Penarik dengan alokasi anggaran sebesar Rp 23 miliar. Belum lagi pembangunan di ruas jalan usulan Provinsi di Mukomuko sebesar Rp 44 miliar,” terangnya.

Kepala Dinas PUPR Mukomuko melanjutkan, saat ini, proses atau tahapan kegiatan sedang dipersiapkan oleh pihak BPJN.

“Untuk lelang kegiatan, kewenangan BPJN, termasuk dokumen perencanaan dan dokumen lelangnya. Ya mudah-mudahan, kecuali Tuhan berkehendak lain,.” pungkasnya. (** as/ADV SEKWAN)