Komisi II DPRD Mukomuko Dorong Percepatan Realisasi Dana Desa

BERANDA6635 Dilihat

Roni Pasla – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mendorong pemerintah desa untuk melakukan percepatan realisasi dana desa atau DD tahun anggaran 2023.

Ini disampaikan oleh salah satu anggota Komisi II DPRD Mukomuko, Roni Pasla. Kata dia, dana desa merupakan kebijakan yang tepat dalam menanggulangi persoalan di desa, seperti perekonomian, kesehatan, dan infrastruktur pasca wabah pandemi virus Covid-19.

BACA JUGA : Jelang Pembahasan APBD-P, DPRD Mukomuko Akan Upayakan Penambahan Gaji Honda di APBD-P 2023

“Kami mendorong pemerintah desa untuk percepatan penyerapan dana desa agar perékonomian, kesehatan dan infrastruktur cepat terealisasi dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di wilayah masing-masing,” kata Roni Pasla, Minggu (18/06/2023).

Namun demikian, lanjutnya, dalam pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan dana desa itu, pelaksana kegiatan harus memperhatikan kualitas khususnya dalam pembangunan infrastruktur.

“Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, harus diperhatikan kualitas, jangan sampai tidak sesuai perencanaan. Hindari penggunaan yang tidak sesuai perencanaan dan potensial berimplikasi pada persoalan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Soroti Pemadaman Listrik, Ketua Komisi III : Banyak Warga Mengeluh

Selain itu, kata Roni, di sektor perekonomian. Dana desa ini kan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di desa. Saya pun mendukung kinerja seluruh kepala desa dan perangkat dalam pemanfaatan dana desa untuk kegiatan perekonomian di Desa.

Roni berharap, pemanfaatan dana desa mampu melibatkan masyarakat di desa secara optimal, khususnya melalui program pemberdayaan.

BACA JUGA : Anggota Komisi I DPRD Mukomuko Soroti Pelaksanaan Perbup

Terpisah, Camat Air Rami menegaskan, untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan perencanaan, Pemerintah Kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan berkala.

Katanya, monev dilakukan untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan Pemdes pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan dan bukan untuk mencari kesalahan.

“Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada pemerintah desa itu, kita dapat mengetahui progresnya. Selain itu pelaksanaan kegiatan sesuai nggak dengan perencanaan dan pelaporanya sudah sesuai apa belum,” ujar Samadi.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Tangan Komplotan BBM di SPBU 24-383-31 Mukomuko, Ini Modusnya

Camat Air Rami menjelaskan, sistem pelaporan pengelolaan APBDes itu online dengan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Aplikasi ini merupakan sistem yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

“Berdasarkan aplikasi (SISKEUDES) ini, dengan sekali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, dan dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meliputi dokumen penatausahaan, bukti penerimaan, surat permintaan pembayaran atau SPP, surat setoran pajak (SSP), “jelasnya.

Masih kata Camat Air Rami, laporan penganggaran seperti Perdes APB Desa, RAB, APB Desa per sumber dana dan laporan penatausahaan yang meliputi buku kas umum (BKU), buku Bank, buku pajak, buku pembantu, dan Rlregister sudah tercakup dalam aplikasi ini.

“Itulah salah satu tujuan Monev, jika ada yang tidak sesuai (pelaporan), mereka (Pemdes) diminta untuk melakukan perbaikan baik fisik maupun non fisik.” demikian Camat Air Rami. ( **bd/ADV SEKWAN).