KPU Mukomuko Sosialisasikan Peraturan Terbaru

BERANDA1824 Dilihat

BERITA MUKOMUKO, METRO – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mukomuko Provinsi Bengkulu gelar sosialisasi Peraturan baru nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Aula Hotel Bumi Batuah, Sabtu (30/07/2022)

Sosialisasi yang juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah, Polres Mukomuko, Kodim 0428/Mukomuko, Pengadilan Agama, Pimpinan Partai Politik, Calon Peserta Pemilu, media massa dan Instansi terkait ini dibuka langsung oleh ketua KPU Mukomuko, Irsyad

Irsyad – Ketua KPU Mukomuko (dokumen foto. Fromes)

Dalam sambutanya, Irsyad menyampaikan, sebagai pembina politik di daerah, Pemerintah memiliki kewajiban untuk mensupport dan mensukseskan Pemilu 2024 mendatang

“Perlu diketahui bersama, calon peserta tahun 2024 berada di era reformasi. Pemilu dilaksanakan oleh Lembaga independen yakni KPU dan diawasi oleh lembaga independen yaitu Bawaslu. Tentunya Pemerintah tidak bisa lepas tangan, wajib turut untuk menyukseskan tugas ini sesuai dan fungsi sebagai Pemerintah,”ucap Irsyad

Irsyad menerangkan, sosialisasi ini diisi dengan penyampaian materi berupa poin-poin penting yang terangkum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU serta teknis penyelenggara Pemilu

“Jadwal pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen persyaratan akan dimulai tanggal 1 -14 Agustus 2022, sementara verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus 2022 – 11 September 2022,” terang Irsyad

Sedangkan tahapan dan jadwal Pemilu, lanjutnya, pihaknya terbuka bagi semua pihak mulai dari pemerintah maupun parpol yang ingin berkonsultasi

Ia mengajak seluruh pihak agar ikut bekerjasama mensukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik

“Dalam pelaksanaannya, kami minta para pihak untuk mempedomani PKPU nomor 4 Tahun 2022 ini dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024,” ujar Irsyad

Di tempat yang sama, Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Mukomuko, Burhandari, M.Si mengatakan, pihaknya yang merupakan partai baru sangat mengapresiasi acara sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022

Kata Burhandari, memang menjadi regulasi penting bagi seluruh Parpol yang akan menjadi peserta dalam pendaftaran mengetahui apa yang harus dilakukan untuk verifikasinya.

”Pada kesempatan ini, kami dari partai Gelora cukup senang dan materi yang disampaikan cukup jelas apa apa yang akan dilakukan. Karena partai Gelora ini partai baru yang akan ikut dalam Pemilu 2024 ini, meski detail dan mengetahui jumlah anggota kemudian pengurusnya serta perlengkapan kantor.” demikian Burhandari. (BG)