Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Mukomuko, Bisa Selesai Tahun Ini

BERANDA321 Dilihat

Juni Kurnia Diana – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Mukomuko

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu bisa diselesaikan dalam tahun ini. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana, Senin (02/05/2023).

“Dalam tahun ini pembangunan Mal Pelayanan Publik harus selesai sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Mukomuko.

Menurut dia, pembangunan Mal Pelayanan Publik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu Daerah.

Pemerintah daerah setempat akan menggunakan sebagian bangunan kantor bupati setempat untuk Mal Pelayanan Publik. Untuk itu, instansi membutuhkan anggaran untuk penataan gedung dan pengadaan sarana dan prasarana.

Ia menyebut, instansinya membutuhkan anggaran sebesar Rp3,5 miliar untuk penataan gedung Mal Pelayanan Publik ini sebesar Rp2 miliar dan sarana prasarana sebesar Rp1,5 miliar.

“Kita masih memiliki kesempatan mendapatkan anggaran untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik di APBD perubahan tahun ini,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Mukomuko.

Pembangunan Mal Pelayanan Publik ini, diharapkan agar seluruh pelayanan publik di instansi vertikal, perbankan, pelayanan informasi pertanahan, kantor kredit, bayar pajak, BPJS kesehatan, dan BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan di satu tempat.(**asri)