Pemda Mukomuko Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

BERANDA4090 Dilihat

Novria Eka Putra, SSTP – Kepala Dinas Komunikasikan dan Informatika Kabupaten Mukomuko

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu berkomitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasikan dan Informatika, Novria Eka Putra, SSTP, Senin (24/07/2023).

Menurut jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ini, informasi yang jelas, lengkap, dan transparan merupakan salah satu bagian penting bagi ketahanan nasional dan juga merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

BACA JUGA : BPUM Perkuat 3500 UMKM di Mukomuko, 5 Sentral Produksi Pompa Perekonomian Rakyat

“Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri-ciri terpenting bagi sebuah negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” kata Kadis Kominfo Mukomuko.

Kata dia, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, jelas menyebutkan, bahwa seluruh badan publik diwajibkan untuk memberikan informasi dengan jelas, lengkap dan transparan kepada masyarakat umum.

Kadis Kominfo menjelaskan, kebutuhan informasi, merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang. Hal ini untuk mengembangkan pengetahuan pribadi, lingkungan sosial, dan membantu mengembangkan masyarakat yang berbasis informasi.

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Minta Percepatan Realisasi APBDes 2023, Ini Capaiannya pada Triwulan Pertama

Lanjutnya, dalam rangka mewujudkan amanat undang-undang itu, Dinas Kominfo Mukomuko yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah, membangun kerjasama, baik dengan media lokal dan nasional.

“Ini dilakukan untuk mempublikasi informasi pembangunan daerah,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Kadis Kominfo, lahirnya Bupati Mukomuko telah menerbitkan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi serta pengelola layanan informasi dan dokumentasi.

Peraturan ini, ujarnya, berisi tentang tim pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID, standar operasional prosedur permintaan informasi publik, tim pejabat pengelola informasi dan dokumentasi serta pengelola layanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA : Prihatin dengan Kasus Anak, DPRD Mukomuko Minta P2KBP3A Tingkatan Sosialisasi

“Selain itu, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi serta pengelola layanan informasi dan dokumentasi tingkat kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, serta membangun domain website sebagai wadah bagi perangkat daerah dan masyarakat untuk berbagi informasi melalui website desa untuk mendukung keterbukaan informasi publik, ” ujar Kadis Kominfo.

Kepala Dinas Kominfo mengungkapkan, belum lama ini, Pemda Mukomuko memperoleh penghargaan Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI. Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen atau keseriusan dalam meningkatkan pelayanan publik, dimana selama ini mendapat nilai merah.

“Ombudsman RI memberikan piagam penghargaan, setelah Pemkab Mukomuko dinilai cakap dan mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Selama ini kita berada di zona merah
“Alhamdulillah sekarang ada di zona hijau,” ungkapnya.

BACA JUGA : BPUM Perkuat 3500 UMKM di Mukomuko, 5 Sentral Produksi Pompa Perekonomian Rakyat

Ia menjelaskan, Kabupaten Mukomuko dinilai cakap dalam pemberian informasi kepada masyarakat, seperti pelayanan KTP Elektronik, pelayanan perizinan, termasuk telah memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan lainnya.

Tahun lalu, tepatnya bulan Desember, Kabupaten Mukomuko berhasil meraih nilai tertinggi kategori keterbukaan informasi publik (KIP) ditingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

“Adanya penghargaan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam mengimplementasikan UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

BACA JUGA : Jelang Pembahasan APBD-P, DPRD Mukomuko Akan Upayakan Penambahan Gaji Honda di APBD-P 2023

Saat ini, pihaknya terus berusaha untuk menerapkan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik. Melalui instansi yang dipimpinya, mamiliki tugas dalam penyebarluasan informasi dengan beberapa metode, yakni :

  1. Membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko mulai dari perangkat daerah hingga ke desa,
  2. Membangun website kabupaten, website perangkat daerah, hingga website desa.
  3. Memiliki media center untuk memberitakan pembangunan dan kegiatan pimpinan di Kabupaten Mukomuko,
  4. Berkerjasama dengan media lokal maupun nasional untuk mempublikasi berita daerah dan pembangunan di Kabupaten Mukomuko,
  5. Memberikan sosialisasi mengenai internet sehat sehingga masyarakat terbebas dari barita hoax,
  6. Melaksanakan kegiatan internet desa gratis,
  7. Memilik wadah aspirasi dan pengaduan masyarakat yang bisa diakses secara nasional satu pintu melalui layanan SP4N LAPOR!
  8. Mempublikasi hasil statistik terhadap datadata penting di Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA : Jawab Keluhan Masyarakat, Pemda Mukomuko Bangun Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Ipuh

“Hal-hal tersebut menunjukan keseriusan Kabupaten Mukomuko dalam keterbukaan informasi publik. Tentu saja sebagai pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika tidak boleh merasa cepat puas, perbaikan akan selalu dilakukan agar Kabupaten Mukomuko semakin maju,”ucap Kadis Kominfo.

Terpisah, Kepala Bidang Aplikasi dan Komunikasi, Yunaldi Asri membeberkan, tahun 2023 ini, Diskominfo Mukomuko kembali mengusulkan penambahan sebanyak 20 desa di sebagai penerima program perluasan akses internet gratis tahun 2023.

“Tahun 2023 ini kita mendapatkan alokasi dana dari APBD untuk pembangunan internet di 31 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan daerah ini. Iya, sudah kita masukkan dalam usulan sebanyak 20 desa sebagai calon penerima program internet gratis,” kata Kepala Bidang Aplikasi dan Komunikasi.

Menurut dia, jika tidak ada kendala, tahun ini, jumlah désa yang diusulkan dengan beberapa desa yang sudah terealisasi, jumlah desa yang menerima program internet tahun ini menjadi 51 desa.

“Di Mukomuko ini kan ada 148 desa. Sampai sekarang sudah 70 desa yang mendapatkan program internet gratis dari pemerintah daerah.”tutupnya. (ADV KOMINFO /* * YN)