Pemda Mukomuko Pastikan Pemberhentian Kades Sesuai Aturan

BERANDA2345 Dilihat

Berita Mukomuko, Metro – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko memastikan pemberhentian Kepala Desa (Kades) sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Plt Asisten I Setdakab Mukomuko Abdiyanto menegaskan, Pemda telah mengkaji dan mempelajari atas pelaporan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan juga telah melakukan pembinaan.

“Pemda, mengeluarkan kebijakan pemberhentian Kades tentunya disandarkan pada kewenangan dan aturan yang berlaku,” kata Abdiyanto, Kamis (22/07 /2021) melalui pesan whatsapp.

Abdiyanto menganggap hal yang wajar adanya pro kontra tentang keputusan tersebut, namun ada baiknya opini didasarkan pada bukti dan landasan hukum yang sesuai.

“Pemerhati dan masyarakat, sebaiknya melihat persoalan yang ada didasarkan pada fakta yg terjadi di Desa, lalu di lihat unsur-unsurnya dari peraturan perundang-undangan yang terkait dan berlaku.” pungkasnya (YN)