Pemkab Mukomuko Sediakan Motor Roda Tiga untuk BBI

BERANDA5751 Dilihat

Edy – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

BERITA MUKOMUKO, METRO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyediakan satu unit sepeda motor roda tiga operasional untuk mendukung kelancaran tugas Balai Benih Ikan (BBI) di Kecamatan Lubuk Pinang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan, Eddy Apriyanto, S. Pd. M. Si, Kamis (31/08 /2023) di ruang kerjanya.

“Sepeda motor roda tiga ini untuk kelancaran mengangkut pupuk dan membantu warga yang minta tolong diantar benih ikan,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Eddy Apriyanto, Kamis (31/08/2023) di ruang kerjanya.

BACA JUGA : Pemkab Mukomuko gelar PSN serentak tekan kasus DBD

Tahun ini, kata Eddy, Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko tahun 2023 mendapatkan alokasi anggaran untuk membeli satu unit sepeda motor roda tiga untuk operasional BBI. Sepeda motor roda tiga ini, terang Kepala Dinas Perikanan, merupakan aset Pemerintah Daerah melalui Dinas Perikanan.

Ia mengatakan, sepeda motor roda tiga ini selain digunakan untuk mengambil pupuk dan mengantar benih ikan kepada masyarakat serta untuk keperluan lain.

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Tinjau Pabrik Pengolahan Beras

“Tetapi jangkauan sepeda motor roda tiga ini terbatas di beberapa wilayah yang dekat dengan BBI di Kecamatan Lubuk Pinang,” terangnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat membeli satu unit sepeda motor roda tiga untuk pengganti mobil operasional BBI yang mengalami kerusakan.

BBI di Kecamatan Lubuk Pinang sebelumnya memiliki mobil, tetapi sejak mobil rusak dan dikembalikan kepada pemerintah daerah, sehingga BBI tidak maksimal melakukan aktivitasnya.

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Serahkan Mobil Damkar Untuk Dinas Pemadam Kebakaran

“Kita sebelumnya ada mobil untuk operasional BBI, sejak mobil BBI rusak, sehingga kendaraan tersebut dikembalikan,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Eddy, Pemerintah Kabupaten Mukomuko mulai tahun 2020 memperoleh sumber pendapatan baru dari retribusi penjualan produksi usaha daerah di sektor perikanan budi daya.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2020 memperoleh pendapatan dari retribusi penjualan produksi usaha daerah di sektor perikanan budi daya sebesar Rp 10 juta.

BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Rancang Kebutuhan RS Pratama

Kemudian ujar Eddy, pendapatan asli daerah dari retribusi penjualan produksi usaha daerah di sektor perikanan budi daya sekitar Rp35,2 juta atau melebihi target yang telah ditetapkan tahun 2021 sebesar Rp35 juta.

Tahun 2022, ungkap Eddy, target pendapatan asli daerah dari retribusi penjualan produksi usaha daerah di sektor perikanan budi daya masih standar, atau sama dengan tahun 2021 sebesar Rp35 juta.

Masih kata dia, Pemerintah mendapatkan target sebesar itu dengan cara menggiatkan kegiatan pemasaran ikan di BBI, peningkatan sarana dan prasarana seperti perlengkapan bangunan “hatchery” atau tempat penetasan.

BACA JUGA : Pemkab Mukomuko Dampingi Petani Lengkapi Persyaratan Program Peremajaan Sawit

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko mendapatkan sumber pendapatan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Perikanan Budi Daya.(ADV KOMINFO /** YN)