Proyek Pembangunan Pabrik Pakan Berujung Tersangka

BERANDA3407 Dilihat

BERITA MUKOMUKO, METRO – Kepolisian Resort Mukomuko Polda Bengkulu menetapkan mantan Direktur Bumdes Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, berinisial AS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik pakan berbahan baku utama ikan, program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) di Desa Pasar Bantal tahun 2019

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH., S.Ik., M.H saat menggelar pres release di ruang Restoratif Justice Satreskrim Mapolres Mukomuko, Jum’at (30/09/2022)

Nuswanto yang didampingi Kasatreskrim IPTU Susilo, SH., M.H dan Kasubsi Penmas, IPDA Warno Prakasa, SH menyampaikan, saat ini, AS telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Mukomuko guna penyidikan

“Kasus ini bermula dari pembangunan Proyek PIID- PEL dari Kementerian PDTT tahun 2019 senilai Rp. 1 miliar, yang dikerjakan secara swakelola, dimana pengelolaanya adalah BUMDes Pasar Bantal dengan tim teknis yang melaksanakan, TPK yang dibentuk bersama Pemerintah Desa dan BUMDes Pasar Bantal. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, diduga kuat tidak berpedoman pada petunjuk teknis sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 494 juta,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cty)