Kades Air Rami Sebut Ada Kejanggalan dan Pertanyakan SOP BPN

BERANDA2482 Dilihat

Berita Mukomuko, Air Rami – Kepala Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Khairani menyebut adanya kejanggalan dalam proses hibah aset Desa dan proses pembuatan sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agama

Menurut Khairani, sejak tahun 2003, tanah tersebut merupakan aset Desa dan masuk dalam administrasi (buku catatan) tahun 2015. Dasar kepemilikan tanah itu dari jual beli antara Pemerintah Desa dengan Abu Daud. M

“Tentang jual beli, saksi sejarah masih ada. Pak Daud selaku penjual, telah mengakui jika dirinya menjual tanah itu ke pihak Desa. Dari Pemdes sendiri yakni Kepala Desa saat itu (Ruslan) juga mengatakan telah membelinya. Sejak tahun 2015, ada dalam arsip pembukuan jika tanah itu tercatat sebagai aset Desa, ” kata Khairani

Selain itu, kata Kades, bukti kepemilikan tanah adalah adanya sertifikat tanah yang berbatasan langsung dengan aset itu

“Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2007, dalam peta lokasi batas tanah saudara Nopiyanto salah satu adalah tanah Desa. Kan lucu, BPN mengeluarkan satu sertifikat yang memiliki batas tanah Desa tapi di sertifikat lain yang berbatasan langsung, status tanah Desa itu milik pribadi. Saya pertanyaankan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPN Mukomuko dalam menerbitkan sertifikat,”terangnya

Berdasarkan dokumen yang ada, tanah itu sah milik Pemdes Air Rami dan pelepasan atau penghapus aset Desa harus dilakukan oleh pihak Desa dengan berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 01 Tahun 2016

“Permendagri nomor 01 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyebutkan dengan jelas, mulai dari rapat Pemdes, BPD, rekomendasi Bupati dan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang pelepasan atau penghapusan aset. Semua jelas kok aturannya. Yang jadi pertanyaan, kenapa Kepala Desa saat itu (Yuliana) tidak mematuhi aturan itu. Terlebih saat itu, pimpinan Desa dijabat oleh seorang Pj yang notabene Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya tahu dan mematuhi aturan. Bukan memberi contoh yang tidak baik, “ucapnya

Khairani juga mengatakan, kejanggalan terlihat dalam alas hak tanah, yakni berupa surat pernyataan penguasa fisik tanah yang dibuat tanggal 26 Maret 2020, dimana saudari Yuliana, SE bertindak sebagai pihak yang menguasai tanah, namun yang bertandatangan selaku pembuat pernyataan atas nama Abu Daud. M yang merupakan orang tuanya dan tidak menggunakan materai

“Selain itu, Yuliana juga bertindak sebagai saksi, dan dia (Yuliana) juga bertindak sebagai Pj Kepala Desa. Dalam pernyataan itu, batas sebelah Utara berbatasan dengan Nopiyanto, Selatan dengan Desri wati, Timur jalan raya dan barat dengan area CA BKSDA,” jelasnya

Tak hanya itu, dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 460/154/skt/07-2022 /III/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Rami, menerangkan jika alas hak SKT surat hibah Abu Daud

“Menurut saya, sudah jelas dasar alas hak itu sendiri salah dan terlihat dari sertifikat hak pakai yang di keluarkan oleh BPN nomor 00124 tanggal 24 September 2021 dengan dasar SKT Nomor 460/154/skt/07-2022 /III/2020   dalam peta lokasi, kok tidak berbatasan dengan tanah milik Nopiyanto.? Seharusnya menyebutkan salah satu batasnya adalah tanah Nopiyanto sebab di sertifikat Nopiyanto menyebutkan jika salah satu batasnya adalah tanah Desa yang dihibahkan oleh Abu Daud atas nama pribadi kepada Kemenag Mukomuko. “tandasnya.

Belum ada keterangan resmi dari BPN Mukomuko maupun Mantan Pj Kades Air Rami. Yuliana saat dihubungi Berita Mukomuko belum memberikan tanggapanya. Sedangkan BPN Mukomuko sedang dalam proses konfirmasi. (cty).