Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Administrasi Adalah Hoaks

BERANDA3187 Dilihat

Berita Mukomuko, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memastikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi adalah kabar bohong alias hoaks.

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Siti Nadia Tarmizi dalam webinar bertajuk ‘Varian Baru COVID-19 Sudah Menyebar di Indonesia, Pemerintah Kecolongan’ mengatakan hingga saat ini sertifikat vaksin Covid-19 belum digunakan untuk menjadi persyaratan administrasi apapun.

“Ini merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks,” kata Nadia, Selasa (29/06/2021) di kanal Youtube Holopis Channel /Holopis.com saat menjawab pertanyaan moderator.

Kata Jubir Kemenkes, hingga saat ini syarat perjalanan pun masih menggunakan hasil rapid antigen dan juga swab PCR.

“Yang pasti yang kita gunakan PCR atau rapid antigen, kalau syarat administrasi sampai sekarang belum kita lakukan,” ucap Nadia dalam webinar yang menghadirkan narasumber Ahli Virology dari Griffith University Australia, dr. Dicky Budiman dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Slamet Budiarto.

Di tempat terpisah, juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo mengatakan hingga saat ini belum ada petunjuk maupun regulasi yang menyatakan jika sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat administrasi.

“Belum ada petunjuk,” kata Juru bicara Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko, Sabtu (31/07 /2021) melalui pesan whatsapp.

Dikutip dari laman kompas.com edisi (29/07 /2021), Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya.” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri. (YN)