Uang di Meja Kasir Raib, Warga Sungai Ipuh Diamankan Polisi

BERANDA3578 Dilihat

P, warga Sungai Ipuh saat diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Mukomuko

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Seorang warga Sungai Ipuh inisial P (30) diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Mukomuko.

P diduga telah melakukan pencurian di Toko milik Sosianto (44) warga Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko beberapa waktu yang lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Fajri Ameli Putra STK SIK. Ia menyebutkan penangkapan pelaku usai korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres.

BACA JUGA : Belum ada Kontrak dan Titik Nol, Ketua Komisi II DPRD Mukomuko Dorong Bupati Lakukan Ini

”berdasarkan laporan korban, kami melakukan pemeriksaan kepada saksi atupun korban/pelapor serta alat bukti CCTV yang ada, untuk mencari dan mengumpulkan informasi. Dari hasil pemeriksaan saksi, korban/pelapor peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.15 malam. Korban dibangunkan anak lelakinya yang baru pulang dari rumah temannya. Setelah itu korban melihat toko dan mengecek meja kasir toko telah dibuka serta uang di dalamnya telah raib,” terang Iptu Fajri Ameli Putra.

BACA JUGA : Kasus BNPT Mukomuko, 19 Orang Menikmati Uang Negara

Setelah itu, kata kasat, atas dasar keterangan saksi dan pelspor, serta alat bukti CCTV, P ditangkap di kediamannya di Sungai Ipuh.

” kemudian kami melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan saksi dan pelapor serta alat bukti CCTV. Akhirnya tadi malam, Sabtu (1/7/23), sekita pukul 22.00 WIB, personel Satreskrim Polres Mukomuko menangkap tersangka P di rumahnya desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya, dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Mukomuko untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menerangkan, dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai dan 2 unit Handphone.(as**)