4 Oknum Pegawai SPBU dan 2 Pengunjal BBM, Diancam Denda 60 Miliar

BERANDA6177 Dilihat

Pres Release Ditreskrimsus Polda Bengkulu kasus dugaan penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah jenis bio solar

BERITAMUKOMUKO.COM, BENGKULU – Empat orang Oknum pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU dan dua orang pengunjal BBM bersubsidi ditangkap personil Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, S.H. yang didampingi Kanit Tipidter Ditreskrimsus Kompol M. Syahir Fuad, S.H,S.Ik menyampaikan, keenam orang tersebut tertangkap tangan saat melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Bio Solar. Senin, (05/06/2023).

BACA JUGA : Polisi Ungkap Mafia Pupuk Bersubsidi, Ini Modusnya

Kini, keenam orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka, empat diantaranya merupakan pegawai SPBU. di kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko dan dua lainnya selaku Pengunjal bahan bakar jenis Bio Solar dan Pertalite.

Kanit I Subdit Tipidter menerangkan pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar SPBU yang mencurigai pasokan atau suplai bahan bakar minyak (BBM) cepat habis dalam hitungan jam. Setelah dilakukan pengecekan, penyidik menemukan adanya aktivitas pengunjal bahan bakar yang dengan mudah mendapatkan BBM dengan peran serta pegawai atau karyawan SPBU.

BACA JUGA : Momen mantan Inspektur Hormat kepada Bupati Mukomuko periode Ini

” BBM tersebut diperoleh dengan cara melakukan pembelian di SPBU KJS NO 24-383-31 biasanya dilakukan jelang dinihari, dengan cara membawa 6 (enam) barcode dan membayar kupon (fee) sebesar Rp. 20.000,- per jerigen kepada petugas SPBU an. Meri, dimana penggunjal membeli BBM solar sebanyak 16 Jerigen, kemudian kupon tersebut diperlihatkan kepada petugas dispenser Solar utk mengisi solar kedalam 16 Jerigen,” Kata Kompol M. Syahir Fuad, S.H,S.Ik, Senin (05/06 /2023) saat konfrensi pers di Mapolda Bengkulu.

Masih kata Kanit Tipidter, Para pengepul atau pengunjal, membeli BBM Bio Solar dengan harga Rp. 260.000,- per jerigen selanjutnya dijual kembali kepada pengepul (toke) sawit dan mobil masyarakat dengan harga Rp. 330.000,-/jerigen. Dari kegiatan jual beli BBM Bio Solar ini pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 4.200,-/liter.

” Para pengunjal BBM Bio solar ini dapat melakukan pembelian di SPBU sebanyak 15 – 16 Jerigen tiap kali ada suplai BBM ke SPBU. Sedangkan petugas SPBU dapat meraup keuntungan Rp.5.320.000,-/8000 liter sesuai DO penembusan,” terangnya.

BACA JUGA : Hanura Mukomuko Targetkan 6 Kursi

Lima dari enam tersangka ini telah dilakukan penahanan. Mereka yakni Mery Haryanto selaku Asisten manager SPBU, Tedi Utoyo sebagai operator, Piswandi sebagai kasir, dua lainnya sebagai pengunjal masing masing Sutriono dan Robi Irama telah ditahan. Sedang satu orang kasir lainnya yakni Siti Nurlikah selaku kasir tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 9 (Sembilan) buah jerigen berisi BBM bio solar sekira 270 liter, 9 lembar barcode QR, 2 unit sepeda motor, 8 Lembar surat keterangan desa, 12 Jerigen BBM jenis Bio solar sekira 420 liter, jerigen kosong kapasitas 35 liter sebanyak 3 buah, 2 lembar nota Jual BBM jenis solar.

Para tersangka dikenakan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp.60 Miliar. (**as)