Dinas P2KBP3A Mukomuko Fasilitasi Pembentukan Tim Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

BERANDA6084 Dilihat

Dinas P2KBP3A Mukomuko saat memfasilitasi pembentukan tim untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan

BERITA MUKOMUKO, METRO – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak atau P2KBP3A Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu memfasilitasi pembentukan tim untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan, Minggu (27/08 /2023).

“Kini sedang disiapkan SK tim dan sekarang SK itu masih di bagian hukum. Insyaallah, bulan September 2023, tim mulai melaksanakan tugasnya,” kata Plt Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Mukomuko melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Vivi Novriani, Minggu (27/08/2023).

BACA JUGA : DPMD Mukomuko Beberkan Tentang Publikasi APBDes dan Peran BPD

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Vivi Novriani mengatakan, nantinya, tim ini melibatkan aparat penegak hukum dari Kepolisian Resor setempat dan Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tugas dan fungsi tim melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan dengan cara mensosialisasikan tentang aturan hukum yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Tim ini, katanya, akan memberikan sosialisasi tentang hukum yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan kepada siswa sekolah menengah pertama hingga sekolah menengah atas.

BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Rancang Kebutuhan RS Pratama

“Kami sudah membuat rencana sosialisasi tentang aturan hukum kekerasan terhadap anak di bawah umur kepada siswa sekolah dilaksanakan pada bulan September tahun ini,” terang Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Masih kata dia, dalam sosialisasi ini anggota tim dari kepolisian dan kejaksaan akan memberikan materi terkait ancaman pidana terhadap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Selain itu, kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tim juga memberikan masukan dan saran terkait apa yang harus dilakukan oleh siswa dan siswi agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.

BACA JUGA : DPUPR Mukomuko Pantau Perkembangan Proyek Pembangunan Jalan Inpres

Ia berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat menghindar masyarakat terutama anak dan perempuan menjadi korban kekerasan.

Sedangkan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membeberkan, selain dilakukan oleh tim, kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh instansi bersama dengan Kepolisian.

“Kegiatan pendampingan merupakan kegiatan rutin dinas bersama dengan aparat kepolisian setempat,” bebernya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkapkan, Dinas P2KBP3A Mukomuko, sejak bulan Januari 2023 sampai sekarang telah mendampingi 15 anak di daerah tersebut berhadapan dengan hukum (ABH).

BACA JUGA : Realokasi DD, DPMD Mukomuko Gunakan Regulasi Teranyar

“Sebanyak 15 ABH yang didampingi tersebut baik anak sebagai pelaku, korban, dan saksi,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dari sebanyak 15 ABH tersebut, sebanyak empat anak diantaranya tersandung kasus narkoba, empat anak sebagai saksi dalam kasus kekerasan seksual, dan sisanya sebagai korban kasus kekerasan seksual.

“Apapun itu kasusnya, meskipun anak tersebut terjerat kasus narkoba tindak pidana lain, namun mereka wajib didampingi, termasuk anak sebagai saksi dalam kasus kekerasan seksual.” demikian Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (ADV KOMINFO /** YN)