DPRD Mukomuko Akan Cek Limbah di Pabrik ini

BERANDA5579 Dilihat

Antonius Dalle, SP – Ketua Komisi III DPRD Mukomuko

BERITAMUKOMUKO.COM, METRO – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu akan turun ke salah satu pabrik yang ada di Kabupaten Mukomuko.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Antonius Dalle, SP. Kata Anton, kedatangannya ke pabrik pengolahan minyak sawit untuk menjalankan fungsi pengawasan yang melekat pada lembaganya.

Selain itu, ujar Anton, pihaknya mendapat informasi adanya pabrik yang tidak mengindahkan anjuran dari Dinas lingkungan hidup Kabupaten Mukomuko.

Ketua Komisi III menghimbau kepada seluruh manajemen pabrik pengelola minyak kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku.

BACA JUGA : BPUM Perkuat 3500 UMKM di Mukomuko, 5 Sentral Produksi Pompa Perekonomian Rakyat

Ia sangat menyayangkan sikap manajemen PT Agromuko yang terkesan menganggap sepele dengan tidak memperdulikan kewajibannya dalam pengelolaan limbah pabrik.

“Kami segera turun ke lokasi (PT Agromuko). Benar, kedatangan kami untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, sebab fungsi (pengawasan) itu melekat pada Dewan. Kami mendapat informasi adanya perusahaan yang terindikasi tidak menjalankan anjuran dari dinas lingkungan hidup dalam upaya penertiban pengelolaan limbah. Iya, nggak hanya ke satu perusahaan, kita akan pantau seluruh pabrik yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko. Saya menghimbau, kepada seluruh manajemen (perusahaan) untuk patuh terhadap prosedur dan tidak menganggap sepele dalam pelaksanaannya, “kata Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Antonius Dalle, Rabu (09/08/2023).

BACA JUGA : Ketua Komisi II DPRD Mukomuko Tinjau Jembatan Di Retak Ilir

Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko akan melakukan tindakan tegas yakni melayang surat kepada manajemen PT Agromuko.

“Kami akan memberikan surat teguran kepada manajemen PT Agromuko. Iya, dalam waktu dekat ini,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko Budi Yanto, S.Hut., M.Si, Selasa (08/08/2023).

Kata dia, kebijakan ini diambil lantaran setelah beberapa bulan yang lalu dinas lingkungan hidup melakukan evaluasi dan monitoring kolam limbah cair dan meminta manajemen pabrik pengelolaan minyak kelapa sawit tersebut untuk melakukan pengangkatan sedimentasi yang berada di kolam limbah. Namun hingga saat ini, belum dilakukan oleh manajemen perusahaan.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Dukung Langkah Disparpora Genjot PAD

“Pengangkatan sedimentasi yang berada di kolam limbah, bertujuan agar saat limbah yang akan dilepaskan dari kolam penampungan benar-benar sudah layak buang. Nah, sampai saat ini tidak dijalankan. Jika dilakukan pembiaran, kita kan nggak tau, apakah itu sudah sesuai atau belum, sebab resikonya ini nggak main-main,” terang Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup menegaskan, instansinya memiliki peran dalam pengawasan. Hal ini merupakan wujud pemerintah daerah agar tidak terjadi adanya kerusakan lingkungan dan ekosistem dari aktivitas perusahaan yang ada di Mukomuko.

BACA JUGA : Hujan Lebat, Terpantau 2 Titik di Kecamatan Penarik Terendam

“Sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup atau UUPPLH, kami memilik peran dan tanggungjawab dalam penegakanya. Dalam pasal 76 UUPPLH itu, jelas mengatur sanksi administratif terhadap penanggungjawab usaha dan kegiatan jika dalam pengawasan jika ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan, “tuturnya.

Lebih lanjut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memproses laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran terhadap izin lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.

Perusahaan tersebut, ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup adalahPT Gajah Sawit Sakti (GSS), PT Karya Sawitindo Mas (KSM) dan PT Usaha Sawit Mandiri (USM).

Kendati demikian, kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, 3 pabrik yang dilaporkan oleh masyarakat terkait aktivitas dugaan pencemaran Sungai, hingga saat ini belum temukan unsur pelanggaran.

“Kami minta, manajemen pabrik segera perbaiki instalasi limbah. Saya tegaskan, jangan coba-coba melakukan dumping limbah ke sungai.” tandasnya. (** YN)